Menu

Mode Gelap

News Feed · 7 Mei 2017 23:10 WIB ·

DPD RI Dipimpin OSO Dinilai Bahaya Bagi Bangsa dan Negara


					Kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD RI dinilai bahayakan bangsa dan negara. (foto: istimewa) Perbesar

Kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD RI dinilai bahayakan bangsa dan negara. (foto: istimewa)

Jakarta, reportasenews.com – DPD RI dibawah kepemimpinan Osman Sapta Odang (OSO) dipandang berbahaya bagi kepentingan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Alumni FISIP UKI, Clifton Hutasoit di dalam diskusi di Jakarta, Minggu (7/5).

“Berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Lembaga negara jangan mau hadir di DPD pimpinan OSO,” ungkap Clifton.

Pasalnya, Clifton menilai DPD yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) tidak sah secara hukum.

Untuk itu Clifton Hutasoit mengimbau seluruh menteri dan gubernur tidak perlu mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Kami meminta seluruh kementerian tidak menghadiri DPD RI di bawah pimpinan OSO,” ujar Clifton.

Clifton menyatakan DPD RI saat ini masih mengalami dualisme kepemimpinan. Ia menilai Mohammad Saleh sebagai Ketua DPD RI masih diakui Clifton jadi pimpinan yang sah.

Menurut Clifton jika para pemangku kepentingan dan pejabat publik negara masih melakukan rapat dengan DPD RI, hal tersebut sama saja melegalkan kepemimpinan OSO.(tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum