Situbondo,reportasenews.com – Tim Resmob wilayah tengah Polres Situbondo, berhasil membekuk DPO kasus pencabulan anak dibawa umur. Ia adalah, Muhammad Rofiq (21), asal Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).
Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni ditangkap oleh tim Resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka di rumah orang tuanya. Setelah dua tahun ditetapkan menjadi DPO Polres Situbondo, dalam kasus pencabulan terhadap 0 anakdibawa umur, dengan korban berinisial LA (13), warga setempat.
Penangkapan terhadap pemuda bernama Rofiq, tersangka kasus pencabulan anak dibawa umur berinisial LA itu, berawal dari informasi warga sekitar. Sebab, setelah dua tahun dinyatakan buron dan masuk DPO Polres Situbondo sejak tahun 2017 lalu itu, tiba-tiba tersangka muncul di rumah orang tuanya.
Mendapat laporan tersangka pencabulan ada di rumah orang tuanya, setelah tersangka dua tahun kabur ke Banten dan ke Bali, tim Resmob Polres Situbondo langsung mendatangi rumah orang tuanya di Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Situbondo, sehingga tanpa melakukan perlawanan petugas berhasil menangkapnya. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Rofiq langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur membenarkan, jika tim Resmob Polres Situbondo wilayah tengah, berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan anak dibawa umur, yang diketahui sudah ditetap sebagai DPO sejak tahun 2017 lalu. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rofiq masih diperiksa oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo,”ujar AKP Masykur, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka Muhammad Rofiq ini berdasarkan laporan orang tua korban LA pada 17 Oktober 2017 lalu, namun setelah kasusnya dilaporkan ke PPA Satreskrim Polres Situbondo, tersangka langsung Muhammad Rofiq langsung kabur, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO kasus pencabulan anak dibawa umur sejak 2017 lalu.”Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Rofiq langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.(fat)