Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Agu 2019 18:54 WIB ·

DPO 2 Tahun,  Polisi Bekuk Kuli Bangunan Tersangka  Kasus  Pencabulan Anak Dibawa Umur  


					Tersangka kasus pencabulan (tengah), saat digelandang ke Mapolres Situbondo. (foto:fat)

  Perbesar

Tersangka kasus pencabulan (tengah), saat digelandang ke Mapolres Situbondo. (foto:fat)  

Situbondo,reportasenews.com – Tim Resmob wilayah tengah Polres Situbondo, berhasil membekuk DPO kasus pencabulan anak dibawa umur. Ia adalah,   Muhammad Rofiq (21), asal  Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (26/8/2019).

Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni ditangkap  oleh tim Resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka   di rumah orang tuanya. Setelah  dua tahun  ditetapkan  menjadi DPO Polres Situbondo, dalam kasus pencabulan terhadap 0  anakdibawa umur, dengan korban berinisial LA (13), warga setempat.

Penangkapan  terhadap  pemuda bernama Rofiq, tersangka  kasus pencabulan anak dibawa umur berinisial LA itu, berawal dari informasi warga sekitar. Sebab, setelah dua  tahun dinyatakan buron dan masuk DPO Polres Situbondo sejak  tahun 2017 lalu itu, tiba-tiba tersangka muncul di rumah orang tuanya.

Mendapat laporan tersangka pencabulan ada di rumah orang tuanya, setelah tersangka dua tahun kabur ke Banten dan ke Bali, tim Resmob Polres Situbondo langsung mendatangi rumah orang tuanya di Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Situbondo, sehingga tanpa melakukan perlawanan petugas berhasil menangkapnya. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Rofiq langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur membenarkan, jika  tim Resmob Polres Situbondo wilayah tengah, berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan anak dibawa umur, yang diketahui sudah ditetap sebagai  DPO  sejak tahun  2017 lalu. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rofiq   masih diperiksa oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo,”ujar AKP Masykur, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka Muhammad Rofiq ini berdasarkan laporan orang tua korban LA pada 17 Oktober  2017 lalu, namun setelah kasusnya dilaporkan ke PPA Satreskrim Polres Situbondo, tersangka langsung Muhammad Rofiq langsung kabur, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO kasus pencabulan anak dibawa umur sejak 2017 lalu.”Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka  Rofiq langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah