Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Apr 2017 13:28 WIB ·

DPR Akhirnya Setujui Hak Angket Terhadap KPK


					Ilustrasi DPR vs KPK. (ilustrasi : globalindo) Perbesar

Ilustrasi DPR vs KPK. (ilustrasi : globalindo)

Jakarta, reportasenews.com – Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR?” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4).

Setelah itu, anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagai bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Dalam penjelasannya, wakil pengusul hak angket KPK Taufiqulhadi menjelaskan tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja KPK mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat.

Namun menurut dia, hal itu bukan berarti prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak perlu menjadi perhatian. “Apalagi dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPK, Komisi III mendapatkan masukan tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi itu sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik,” ujarnya.

Dia mencontohkan terkait tata kelola anggaran, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK 2015 mencatat ada tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK terhadap perundang-undangan.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan indikasi ketidakpatuhan itu antara lain kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar.

“Lalu belanja barang pada direktorat monitor kedeputian informasi dan data yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang memadai,” katanya.

Selain itu menurut dia, Komisi III DPR juga mendapatkan informasi ada “pembocoran” dokumen dalam proses hukum seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Cegah dan Tangkal (Cekal). (ham/ant)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional