Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Apr 2017 19:48 WIB ·

Kasus Miryam, DPR Gelar Paripurna Hak Angket untuk KPK


					Suasana Sidang Paripurna DPR RI. (foto: istimewa) Perbesar

Suasana Sidang Paripurna DPR RI. (foto: istimewa)

Jakarta, reportasenews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membacakan surat masuk dari Komisi Hukum DPR soal pengguliran hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut bernomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017.

“Untuk surat tersebut, sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Hak angket ditandatangani 26 anggota Komisi Hukum dari sembilan fraksi di DPR per Selasa, 25 April 2017. Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP.

Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi. Namun kini PKB sudah menyatakan sikapnya.

Dalam rapat bersama KPK pekan lalu, Komisi Hukum mendesak pimpinan KPK membuka rekaman Miryam. Pasalnya, Komisi Hukum ingin mengetahui apa benar ada penyebutan enam anggota DPR yang diduga menekan Miryam agar memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Melebar

Hak angket ini rencananya tidak sekadar mendesak KPK untuk membuka rekaman. Namun akan melebar ke hal-hal lain.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berujar, setidaknya ada empat hal yang akan ditanyakan kepada KPK.

Pertama, rekaman Miryam. Kedua, dugaan penyalahgunaan anggaran seperti tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Ketiga, dugaan konflik internal antara pimpinan dan penyidik KPK. Keempat, kerap bocornya dokumen rahasia seputar kasus yang sedang ditangani di KPK.

Hak angket tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Publik menilai DPR mencoba mengintervensi penyelesaian kasus korupsi E-KTP yang menyeret banyak anggotanya.

KPK yang tetap menolak membuka rekaman BAP Miryam. Ada dua kasus berbeda yang melibatkan Miryam, yang pertama sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto, yang kedua kasus yang menjerat Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu.

BAP Miryam untuk kasus kedua yang diminta DPR untuk dibuka. KPK menolak rekaman pemeriksaan tersebut dibuka karena kasus masih belum sampai di pengadilan. Di pengadilan, Miryam juga menyebut sejumlah nama anggota Komisi III yang menurutnya menekan dia terkait kasus korupsi E-KTP.

Hak angket ini disuarakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK pada Rabu (19/4) dini hari. Saat itu Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam namun KPK menolak. Alasannya, Miryam saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu itu dan rekamannya menjadi materi penyidikan. (ham)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional