Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 5 Jan 2017 11:04 WIB ·

DPR Ingatkan Kenaikan 100% Biaya STNK dan BPKB Siap-Siap Ditolak Masyarakat


					Pengumuman kenaikan biaya STNK di Malang. Perbesar

Pengumuman kenaikan biaya STNK di Malang.

Jakarta, reportasenews.com-Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB hingga 100%, mengindikasikan pemerintah gagal memahami kondisi ekonomi masyarakat. Alasan perbaikan pelayanan, tidak bisa dijadikan dasar kenaikan yang tinggi itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Menurutnya, hal tersebut memberatkan masyarakat.

“Kalau kondisi hari ini, jangankan sekian persen, 20 persen saja memberatkan, apalagi 100 persen, 300 persen. Ini mengindikasikan pemerintahan ini gagal me-manage pembangunan yang ada. Bahasa lain, pemerintahan ini panik takut nggak punya duit agar bisa pemerintah ini bertahan,” ujar Desmond kepada wartawan.

Desmond mengatakan tinggal menunggu reaksi apa yang disampaikan masyarakat. Dia berharap reaksi yang ditimbulkan tidak reaktif.

“Realitasnya begitu, agak susah mengomentari hari ini yang lebih-lebih. Tinggal tunggu apa reaksi masyarakat atas kebijakan ini, ” tuturnya.

kenaikan-stnk-grafis

 

Mulai besok tanggal 6 Januari 2017 pemerintah mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri.  Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kenaikan tarif PNBP di lingkungan Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010. Kenaikan tarif tersebut antara lain untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, dan penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan kenaikan harga tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik, yaitu sistem online. Warga disebut bisa lebih menghemat dengan sistem online ini.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menilai tarif baru ini perlu disosialisasi terlebih dahulu. Soni, panggilan karib Sumarsono, mengatakan tarif tersebut belum pernah naik selama 7 tahun.

“Iya, itu tidak pernah naik dari 7 tahun lalu. Walaupun faktor komponen yang lain naik, tapi (tarif) tidak pernah naik. Dan naik kan supaya masyarakat tidak kaget, perlu sosialisasi,” kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum