Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 5 Jan 2017 11:04 WIB ·

DPR Ingatkan Kenaikan 100% Biaya STNK dan BPKB Siap-Siap Ditolak Masyarakat


					Pengumuman kenaikan biaya STNK di Malang. Perbesar

Pengumuman kenaikan biaya STNK di Malang.

Jakarta, reportasenews.com-Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB hingga 100%, mengindikasikan pemerintah gagal memahami kondisi ekonomi masyarakat. Alasan perbaikan pelayanan, tidak bisa dijadikan dasar kenaikan yang tinggi itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Menurutnya, hal tersebut memberatkan masyarakat.

“Kalau kondisi hari ini, jangankan sekian persen, 20 persen saja memberatkan, apalagi 100 persen, 300 persen. Ini mengindikasikan pemerintahan ini gagal me-manage pembangunan yang ada. Bahasa lain, pemerintahan ini panik takut nggak punya duit agar bisa pemerintah ini bertahan,” ujar Desmond kepada wartawan.

Desmond mengatakan tinggal menunggu reaksi apa yang disampaikan masyarakat. Dia berharap reaksi yang ditimbulkan tidak reaktif.

“Realitasnya begitu, agak susah mengomentari hari ini yang lebih-lebih. Tinggal tunggu apa reaksi masyarakat atas kebijakan ini, ” tuturnya.

kenaikan-stnk-grafis

 

Mulai besok tanggal 6 Januari 2017 pemerintah mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri.  Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kenaikan tarif PNBP di lingkungan Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010. Kenaikan tarif tersebut antara lain untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, dan penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan kenaikan harga tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik, yaitu sistem online. Warga disebut bisa lebih menghemat dengan sistem online ini.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menilai tarif baru ini perlu disosialisasi terlebih dahulu. Soni, panggilan karib Sumarsono, mengatakan tarif tersebut belum pernah naik selama 7 tahun.

“Iya, itu tidak pernah naik dari 7 tahun lalu. Walaupun faktor komponen yang lain naik, tapi (tarif) tidak pernah naik. Dan naik kan supaya masyarakat tidak kaget, perlu sosialisasi,” kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Membongkar Borok BLBI di Sidang Mahkamah Konstitusi !

6 Juli 2025 - 13:13 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan, Budiharjo Tunjukin Patok BPN, Pendi Tunjukin Pohon Pisang

4 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tersangka Pendi Cs Jalani Rekonstruksi Kasus Perusakan Gudang Ekspedisi

3 Juli 2025 - 21:36 WIB

Rakyat Tagih Janji Prabowo

1 Juli 2025 - 20:49 WIB

Veda Ega Pratama, Dari Pasar Sapi untuk Dunia

30 Juni 2025 - 12:35 WIB

Ratusan Corolla Ramaikan Indonesia Corolla Classic National Gathering

30 Juni 2025 - 09:09 WIB

Trending di Nasional