Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Apr 2025 08:54 WIB ·

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !


					Ilustrasi (foto. tempo) Perbesar

Ilustrasi (foto. tempo)

Jakarta, Reportasenews – Demi mencari keadilan sebagai Warga Negara Indonesia, Andri Tedjadharma, melalui kuasa hukumnya Japaris SH, mendatangi Komisi III DPR-RI untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI.

Dirinya menjadi korban penyitaan harta pribadinya berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang berdasar surat resmi dari Mahkamah Agung tidak pernah terdaftar maupun diterima permohonannya.

“Tiga surat dari Mahkamah Agung kami terima. Pernyataannya tegas: tidak pernah terima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. Maka, dari mana datangnya putusan ini? Lebih parah, salinan inilah yang dipakai menyita aset pribadi klien kami,” ungkap Japaris SH.

Atas dasar salinan putusan yang sarat kejanggalan tersebut, PUPN dan KPKNL menyatakan Andri sebagai penanggung utang negara. Akibatnya, aset pribadi seperti lahan di Bali dan Bandung, villa di Bogor, kantor dan rumah di Jakarta disita. Bahkan istri dan anak Andri turut terancam pencekalan dan penyitaan aset pribadi.

Salah satu pemilik saham Bank Centris ini juga telah melaporkan dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi ke Bareskrim Polri (STTL/374/IX/2023). Sayangnya, sejak laporan dibuat 18 September 2023, tak ada perkembangan berarti. IPW (Indonesia Police Watch) menyatakan keprihatinan dan meminta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada segera menuntaskan kasus ini.

“Ini bukan soal administrasi. Ini dugaan pemalsuan dokumen pengadilan tertinggi demi merampas hak warga negara. Kasus ini bisa mencoreng sistem peradilan nasional,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.

Sejumlah kejanggalan yang tidak bisa dibantah diantaranya putusan tersebut tidak pernah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 4 juni 2002 Nomor 554/PDT/2001/PT.DKI yang dimohonkan kasasi.

Salinan putusan baru diterima para pihak yang berperkara setelah raib hampir 20 tahun. Menurut mantan ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, lamanya relas sampai ke para pihak berperkara sangat tidak wajar.

“Kalau sampai 16 tahun putusan belum sampai ke para pihak yang berperkara pasti ada apa-apanya.” Ujar Bagir Manan saat dimintai pendapatnya terkait salinan putusan tersebut.

Kejanggalan lainnya adalah Pemohon kasasi yaitu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2004 telah melikuidasi 50 Bank termasuk Bank Centris karena sudah tidak ada masalah hukum di MA. Artinya perkara tersebut sudah Inkhrah di Pengadilan Tinggi Jakarta 4 juni 2002 Nomor 554/PDT/2001/PT.DKI

Namun fakta kontradiktif kembali mucul dari Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rapat Dengar Pendapat DPR RI 2008 yang menyatakan kasus Bank Centris masih menunggu kasasi, sementara dalam Salinan putusan tersebut telah diputus tahun 2006. Bagaimana bisa terjadi BPPN dan Kementerian Keuangan saling bertolak belakang,  artinya ada yang salah.

Terakhir yang dapat menciderai marwah peradilan di Indonesia adalah Konfirmasi Prof. Bagir Manan yang nama beliau tertera sebagai Ketua Majelis dalam Salinan putusan tersebut, saat dikonfirmasi, Bagir Manan menyatakan dengan tegas: “Itu bukan putusan saya.” (rn)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional