Jakarta,reportasenews.com – Kasus tercececernya ribuan E KTP yang ditemukan di tengah persawan di Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur beberapa waktu lalu mendapat sorotoan berbagai pihak.
Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan prosedur pemusnahan e-KTP yang kedaluwarsa atau rusak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Kami ingin tahu prosedur pemusnahan e-KTP yang invalid, rusak, kedaluwarsa, bagaimana, publik juga harus tahu,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif sebagaimana dikutif laman kompas.com, Senin (17/12/2018).
Diakatakannya, Komisi A DPRD DKI juga ingin mengetahui pihak-pihak yang secara administrasi bertanggung jawab atas kejadian tercecernya ribuan e-KTP di Pondok Kopi.
“Kalau kejadian kayak gitu, siapa yang bertanggung jawab secara administrasi ya, jangan secara hukum, kami enggak masuk di wilayah hukumnya,” kata Syarif.
Untuk itu Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Disdukcapil DKI pada Selasa besok, (18/12) untuk mendapatkan penjelasan soal kasus tercecernya ribuan e-KTP tersebut.. “Jadi (Komisi A memanggil Dinas Dukcapil), Selasa, pukul 09.00 jadwalnya,” ucap Syarif.
Sebelumnya pada Sabtu (08/12) ribuan e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan yang di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ribuan E-KTP yang tersimpan dalam karung tersebut ditemukan oleh beberapa aak yang sedang bermain di persawan kemudian dilaporkan warga ke aparat kepolisian.(*)
