Site icon Reportase News

DPRD Situbondo, Tetapkan Perda Pengendalian dan Pengawasan Miras

Situbondo,reportasenews.com – DPRD Kabupaten Situbondo, menetapkan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Penetapan perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bashori Shonhaji dan dihadiri oleh Bupati Dadang Wigiarto serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Situbondo, Jumat (13/4).
Menariknya, salah satu Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Perda tentang  pengawawan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan  minuman beralkohol di Kota Situbondo, serta penetapan  Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Situbondo.
Sedangkan empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda. Masing-masing adalah, Perda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang penyelenggara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Kepemudaan, Penyidik PNS, serta Perda ketertiban umum dab ketentraman masyarakat.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, sidang paripurna penetapan enam  Raperda menjadi Perda itu, diawali dengan tanggapan sejumlah fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya, Bupati Situbo«do Dadang Wigiarto bersama ketua DPRD Bashori Shonhaji dan sejumlah pimpinan DPRD  Situbondo, mereka  menandatangi dokumen tentang penetapan enam Raperda menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Bashori Shonhaji mengatakan, pada awal Tahun 2018, DPRD Situbondo sudah menetapkan sebanyak enam Perda. Bahkan, salah satu Perda yang ditetapkan adalah Perda  pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Situbondo.” Ini dilakukan sebagai bentuk dan sikap kepedulian para wakil rakyat, dengan maraknya miras oplosan, yang mengakibatkan puluhan orang tewas,”kata Bashori Shonhaji.
Menurutnya, ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas di Kota Situbondo itu, diharapkan Pemkab Situbodo dapat memperluas layanan kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo.
Lebiih jauh Bashori menegaskan, jika dari enam Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, dua perda atas usulan Bupati, sedangkan empat Perda lain merupakan usulan dari  para wakil rakyat di Situbondo.(fat)
Exit mobile version