Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Mar 2024 20:04 WIB ·

Drama Balas Dendam, Remaja Tenteng Senjata Tajam Cari Lawannya Gegara Kalah Main Futsal


					Drama Balas Dendam, Remaja Tenteng Senjata Tajam Cari Lawannya Gegara Kalah Main Futsal Perbesar

Satreskrim Polres Kubu Raya tengah memeriksa R (19) yang ditenggarai menjadi dalang dari aksi bawa senjata tajam. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. (foto Humas Polres Kubu Raya).

 

Kubu Raya, reportasenews.com – Terinspirasi sering nonton film aksi, sekumpulan remaja di Kabupaten Kubu Raya nekat membawa senjata tajam gegara kalah bermain futsall. Aksi ini terjadi di depan Komplek Korpri di Jalan Raya Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Namun aksi remaja bandel ini urung terjadi karena terendus oleh petugas Kepolisian Polres Kubu Raya. Dari informasi dari warga, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan 3 orang remaja laki-laki.

Ketiga remaja ini kemudian digiring ke Polres Kubu Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, ternyata kedua remaja tersebut memiliki alasan yang tidak masuk akal. Mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui bahwa remaja berinisial R (19) memiliki dendam karena kekalahan saat bermain futsal ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan terhadap R yang membawa senjata tajam. R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam,”terang Boy, Jumat, (8/3/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, R kami tetapkan selaku Tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,”sebutnya.

Boy mengatakan, senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm tersebut juga diketahui sebagai milik R. Dari hasil pemeriksaan terhadap remaja lain yang diamankan, R terungkap sebagai dalang di balik aksi tersebut.

“R ditangkap saat hendak mengambil sepeda motornya yang diamankan di Polres Kubu Raya pada Selasa, 4 Maret 2024,”kata Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, saat petugas datang, R bersama teman-temannya langsung kabur, namun petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja tanggung, dari ketiga orang ini semuanya terungkap bahwa mereka diajak R dan yang membawa sajam haya R sendiri.

Meskipun R mengaku membawa senjata tajam untuk membalas dendam atas kekalahan dalam pertandingan futsal, namun target dendamnya tidak berhasil ditemukan.

“Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri,”ujarnya.

” Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini,”tutup Boy.(tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Pencurian diringkus Tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

8 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

8 Februari 2025 - 11:30 WIB

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Trending di Daerah