Pontianak, Reportasenews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA) mengamankan 2 ekor satwa dilindungi jenis Kelempiau (Hylobates agillis). Satwa tersebut didapat dari lokasi yang berbeda, yaitu dari Hj. Abdul Syukur beralamat Jl. Candika Sintang dan Ramdansyah beralamat Oevang Urai Sintang.
Masing-masing satwa tersebut berumur sekitar 5 tahun dan 2 tahun dengan jenis kelamin jantan. Karena udah lama dipelihara, pemilik begitu terharu saat menyerahkan satwa primata yang dilindungi ini.
“ Informasi ini diperoleh dari laporan warga, ada masyarakat yang memelihara satwa yang dilindungi, selanjutnya diterjunkan Tim Gugus Tugas TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) Seksi Koservasi Wilayah II Sintang menelusuri kebenaran laporan tersebut,” kata kepala BKSDA Kalimantan Barat, Margo Utomo kepada wartawan di Pontianak.

Kelempiau (Hylobates agillis). Mirip dengan Siamang atau Owa.
Sementara menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Sintang Bharata Sibaranai, sebelumnya satwa diamankan dari pemiliknya dilakukan pendekatan dan penyuluhan terkait UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Berdasarkan instruksi dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam kalimantan Barat, kedua satwa tersebut di rescue dan di evakuasi ke Kantor Balai KSDA Kalimantan Barat di Pontianak,” jelasnya.
Warga dihimbau untuk tidak memelihara satwa liar yang masuk dalam lindungan Negara demi kelestarian dan keseimbangan ekologis.
“Sepantasnya satwa ini dilindungi dan dibiarkan hidup bebas di alamnya bukan dipelihara. Untuk semenhtara waktu satwa yang direscue akan menjalani pusat rehabilitasi selanjutnya dilepasliarkan setelah insting alaminya kembali terbentuk untuk mencari sumber makanan di alam liar,” pungkasnya. (ds)