Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Feb 2017 00:54 WIB ·

Dua Jama’ah Umroh Yang Bercanda Soal Bom Di Pesawat, Akhirnya Dipulangkan


					Dua jamaah umroh yang siap untuk pulang ke tanah air (foto : ist) Perbesar

Dua jamaah umroh yang siap untuk pulang ke tanah air (foto : ist)

Pasuruan, reportasenews.com – Dua jamaah Umroh yang ditahan oleh polisi Arab Saudi lantaran bercanda dipastikan bisa pulang ke tanah air. Kepastian itu didapat setelah pihak kepolisian setempat menghentikan penyelidikan terhadap dua jamaah asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut. Selain itu, kepastian diperoleh dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bahwa keduanya bebas dari ancaman pidana.
Dua jamaah umroh itu yakni Triningsih Kamsir Warsih (50) warga Dusun Pilangsari, Desa Beji, Kecamatan Beji dan Umi Widayani Djaswadi (56) warga Jalan Bendosolo, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Alhamdulillah dua jamaah umroh asal kabupaten pasuruan yang ditahan pihak keamanan di arab saudi sudah bebas dan sekarang bisa pulang, “ujar Kuasa hukum keluarga jamaah umroh, Suryono Pane, Minggu (19/2).
Kedua muslimat itu dinyatakan bebas dari perkara yang sempat membuatnya ditahan hampir satu bulan di Jeddah. Bahkan, mereka sudah dinyatakan siap diterbangkan pulang ke Indonesia.  “Assalamualaikum, kabar gembira hari ini mama dan tante sudah boleh segera exit, “tulis Berlina Margareta, anak kedua dari Umi Widayani dalam pesan whatsappnya di group wartawan.
Dia mengatakan, kemungkinan besar mama dan tantenya saat ini kembali ke guest house dan berkemas. Pesawat kemungkinan terbang pukul 00.00 waktu Arab Saudi. “Allhamdulillah, sangat senang sekali karena kabar ini yang saya tunggu sejak satu bulan yang lalu. Saya sudah tidak sabar bertemu mama dan tante secepatnya, “tandasnya.
Berlina mengatakan, perkiraan mama dan tantenya akan tiba di Indonesia, Senin pagi. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Senin itu langsung bisa pulang ke Pasuruan atau tidak. “Belum tau, katanya sih harus ke Jakarta dulu karena ada proses peneriman di menteri luar negeri, “papar dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini dihentikan, setelah pihak Gubernur Arab Saudi menyerahkan kasus ini ke sepenuhnya ke Badan Investigasi dan Penyelidikan Umum (BIPU). Di pihak BIPU, perkara ini sudah dinyatakan nihil dan tidak membahayakan sejak penyelidikan dinyatakan selesai akhir Januari lalu. Selama ini, putusan perkara ini menunggu sikap dari kantor Gubernur Arab Saudi.
Seperti diketahui pada 31 Desember 2016, satu keluarga yang terdiri dari empat orang asal Pasuruan menjalankan ibadah umroh bersama Sepinggan Travel. Mereka adalah Triningsih Kamsir Warsih (50) warga Dusun Pilangsari, Desa Beji, Kecamatan Beji dan Umi Widayani Djaswadi (56), Lyan Widia (31) dan Mohammad Andono (60) warga Jalan Bendosolo, Desa Pogar, Kecamatan Bangil.
Mereka menjalankan ibadah umroh selama sembilan hari bersama 59 jamaah lainnya yang berangkat menggunakan Sepinggan Travel. 11 Januari 2017 sekitar pukul 18.30, rombongan dijadwalkan pulang ke Indonesia. Namun, sebelum berangkat Umi yang semula duduk bersama Andono mendadak tukar tempat karena ingin duduk bersama Tri.
Saat bersamaan, pramugari membantu Tri yang sedang menata tasnya di kabin. Karena terasa sangat berat, pramugari menanyakan isi tas Tri itu. Umi yang saat itu berada di sebelah Tri, menjawab dengan bahasa indonesia “Kalau dari Arab ya bawa oleh-oleh, masa bawa bom”. Niatan Umi itu hanya ingin bercanda dengan pramugari tersebut.
Hal sepele itu justru jadi bumerang. Pramugari melapor ke kokpit, dan pilot Royal Brunei Airlines langsung menghubungi petugas kemanan dan otoritas bandara. Penerbanangan di delay. Pilot minta ada screening ulang atau pemeriksaan ulang untuk memastikan keberadaan bom itu.
Penumpang diturunkan dan dipindahkan ke ruang tunggu. Di sisi lain, petugas bandara sedang sibuk mencari keberadaan bom yang dikatakan Umi itu. Petugas bandara melalukan pencarian selama 15 jam, dan penerbangan ditunda dalam waktu yang sama. Bahkan, penumpang dibawa ke hotel bandara untuk istirahat.
Triningsih Kamsir Warsih (50), Umi Widayani Djaswadi (56), dengan candanya tersebut, lantas ditahan kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian keduanya diproses sesuai dengan mekanisme hukum di Arab Saudi. (abd)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum