Pontianak, reportasenews.com – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan ARS selaku PPK Kabid di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau, terduga korupsi proyek Jalan Sei Mawang – Simpang Lape – Empaong tahun anggaran 2016.
“Sudah di gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap terjadinya dugaan tindak pidana dalam pekerjaan paket jalan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F. Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif dalam konferensi pers, Senin (23/7) kemarin.
ARS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi jalan Bonti – Bantai.
Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak mencapai sebesar Rp 882.791.026 dari nilai proyek Rp 5.331.536.000.
“Didalam dokumen tertera si A misalnya tapi yang mengerjakannya si B, padahal si B ini tidak punya kompetensi hanya lulusan STM,” ungkapnya.
Jadi, kata Idris, tidak hanya terkait kualitas kerjaannya tapi juga perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan justru mempertegas timbulnya kerugian Negara.
“Ini kemungkinan ada bertambah kerugiannya,” tambahnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain, Idris menegaskan bahwa hal itu sangat terbuka kemungkinan. “Baru dua orang ini yang kita temukan paling layak dan bertanggung jawab dalam proyek ini,”tutupnya. (das)