Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Apr 2024 15:24 WIB ·

Dua Oknum Nelayan Edarkan Sabu, Tertangkap Polisi Simpan Sabu dalam Helm


					Dua Oknum Nelayan Edarkan Sabu, Tertangkap Polisi Simpan Sabu dalam Helm Perbesar

Dua nelayan Edarkan sabu digerebek Polisi di rumah kontrakannya. (foto Humas Polres Kubu Raya).

 

Kubu Raya, reportasenews.com – Tergiur mendapatkan uang banyak secara kilat, dua pria asal Kubu Raya nekat menjual sabu secara paketan kecil (paket hemat) seharga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Diketahui sasaran kedua pelaku berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Rencana keduanya gagal, setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (18/4/2024) malam.

Keduanya pun terkejut saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.

SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar ini mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksi cepat kayaknya ini, dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram di Kecamatan Pontianak Timur, kemudian SS bersama AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket hemat siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua pengedar barang haram tersebut dengan cara diselundupkan di dalam helm milik SS untuk mengelabui petugas.

” Keduanya digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di dalam rumah kontrakannya, dimana saat itu keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu siap edar di dalam helm motor milik SS, kemudian rencana keduanya, 45 paket sabu siap edar tersebut akan di jual di Kecamatan Kubu dengan harga satuannya sebesar Rp. 100.000,”terang Ade, Sabtu (27/4/2024) petang.

“Awalnya SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp. 1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) milik seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur , kemudian SS dan AL memecaha sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya,”kata Ade.

“Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp. 4.500.000,-( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Ada fakta unik dibalik AL yang mau mengikuti bisnis kotor SS ini. Diketahui AL yang merupakan mantan kurir JNE ini terpaksa membantu SS mengedarkan sabu karena terancam tak mampu melunasi hutangnya kepada SS. Hasil pemeriksaan AL mengakui ia kerap mengonsumsi sabu milik SS dan kerap kali menunda pembayarannya (hutang).

” Karena tau tak mampu membayar hutangnya, AL di ajak SS untuk mengedarkan sabu dengan perjanjian hasilnya dibagi dua, ajakan SS ini pun disambut oleh AL karena tergiur jumlah hasil dari penjualan sabu tersebut dan dapat segera melunasi hutangnya terhadap SS,”bebernya.

“SS ini merupakan TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya,”tegas Ade.

Ade menambahkan,” Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami Kasus ini guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan Narkoba antar Kecamatan, “sambungnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum