Situbondo,reportasenews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres (Satreskoba) Polres Situbondo, berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) selama “Operasi Sikat Semeru 2017”.
Pernyataan tentang keberhasilan mengungkap sembilan kasus Narkoba itu disampaikan langsung Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo.
“Selama Operasi Sikat Semeru 2017 pada 18 hingga 28 September, petugas berhasil mengungkap 9 kasus Narkoba, dari jumlah kasus tersebut tercatat ada 11 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Sigit Dany Setiyono kepada wartawan di Mapolres Situbondo, Rabu (4/10).
Menurutnya, dari sebanyak sembilan kasus narkoba yang berhasil diungkap, lima kasus diantaranya adalah kasus narkotika, sedangkan empat kasus lainnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau obat daftar G, yakni jenis pil dextro dan pil trex.
Selain berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka kasus narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sekitar 10 gram dan satu batang pohon ganja, serta mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 6.868 butir obat keras.
“Kami akan terus melakukan operasi melawan peredaran narkoba. Sebab, saat ini, peredaran obat daftar G marak. Bahkan, diketahui sudah mulai merambah ditingkat pelajar,”katanya.
Selain berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba, selama Operasi Sikat Semeru 2017, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo juga mengungkap empat kasus kriminalitas yang sudah menjadi target operasi (TO)
“Petugas juga berhasil mengamankan beberapa kasus kriminal. diantaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian hewan ternak (curwan) serta kasus pencurian kendaraan bermotor,”pungkasnya. (fat)