Jombang, reportasenews.com – RPA (19) dan FYF (18), asal Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Pasalnya, kedua pemuda yang masih berstatus pelajar ini, diangkap karena sering melakukan penjambretan di jalan raya jurusan Surabaya-Madiun.
Kasat Reskrim polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap jika kedua pelaku sudah menjalankan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP).
“Kedua pelaku ini sering melakukan aksinya di sepanjang jalan jurusan Surabaya – Madiun tepatnya di Jogoloyo, Tejo dan Jalan Raya Mojoagung,” ujar Wahyu kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/3).
Kedua pelajar ini, menurut Wahyu masih punya hubungan saudara. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya di jalan tersebut.”FYF bertugas sebagai Joki, dan RPA bertugas sebagai eksekutor, mereka memilih korban secara acak,” terang Wahyu.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak lima handphone serta dua kwitansi pembelian emas di salah satu toko yang ada di Sidoarjo. Selain itu, juga diamankan sebuah kendaraan sepeda motor Yamaha jenis Vixion yang biasa digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku tersebut terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara,” pungkas wahyu. (zul)

