Jayapura, reportasenews.com – Dua pemuda pelaku jambret berinisial RLK alias Rai (21) warga komplek Pemda II Kotaraja dan YT (24) warga Kamkey Distrik Abepura, berhasil diamankan polisi setelah dilakukan pengejaran oleh warga Hamadi pada Rabu (25/4) lalu.
Korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial E, yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura. Korban dalam kejadian sekitar pukul 08.00 Wit saat sedang mengendarai motornya tepat di depan Toko Central Bangunan Hamadi, sempat menyelamatkan tasnya yang dirampas oleh kedua pelaku. Kemudian terjadi tarik menarik tas yang mengakibatkan korban jatuh dan pingsan.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas mengungkapkan, pelaku setelah berhasil merampas tas milik korban, sempat melarikan diri menggunakan motor bawaannya. Namun saat dilakukan pengejaran oleh warga, kedua pelaku berhasil dicegat oleh Polantas yang sedang bertugas di pos pertigaan jalan Hamadi Gunung.
“Pelaku menggunakan motor Honda CBR berwarna putih, merampas tas warna cokelat milik korban yang juga dalam kejadian sedang mengendarai sepedamotor. Korban jatuh pingsan dan saat ini di rawat di RS. Angkatan laut. Pelaku tertangkap di pertigaan Hamadi Gunung oleh polisi yg sedang melakukan kontrol lalulintas,” tutur Gustav kepada para wartawan di Mapolresta Jayapura, Jumat (27/4) pagi.
Tak hanya itu, lanjut Gustav, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian sektor Jayapura Selatan, ternyata motor Honda CBR yang digunakan kedua pelaku adalah hasil dari aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari halaman Toko Agro Segar pada Jumat (20/4) lalu oleh kedua pelaku. Sementara, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi dari dalam tas tersebut yakni 1 buah handphone dan uang sebanyak Rp. 45 ribu.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap sepedamotor Honda CBR dengan plat DS 5589 RK oleh tim Opsnal, diketahui motor itu adalah hasil Curanmor dengan LP/701/IV/2018/ Polsek Abepura pada tanggal 20 April. Pelapor yakni Moksan Kakat, warga Perumnas 1 Waena,” terangnya.
Terhadap pelaku RLK dan YT, ditersangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (riy)