TANGERANG – RN.COM, Dua pelaku judi pakong di amankan petugas Polresta Tangerang, di daerah Kp Pasir Salam kec Kronjo Kabupaten Tangerang. (26/8)
Pelaku berinisial (49) dan J (50) diamankan saat kedapatan tengah melakukan transaksi judi online.
Petugas menemukan barang bukti diantaranya rekapan nomor pakong, Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1704.000.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan warga setempat adanya transaksi judi pakong diwilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polresta Tangerang berhasil mengamankan para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko, membenarkan penangkapan pelaku judi online tersebut.” Pelaku saat ini masih mendekam di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(TR)