Senin, Oktober 2, 2023
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah
No Result
View All Result
Reportase News
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko Kelontong Diringkus Polisi, Satu DPO

by Reportase News
Selasa, 29 Agustus 2023
in Hukum, News Feed
0
Dua Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko Kelontong Diringkus Polisi, Satu DPO
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku saat diamankan Tim Joker Poksek Sungai Raya

 

Kubu Raya, reportasenews.com – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua pelaku pelaku pencurian Minyak Goreng di sebuah Toko Kelontong di BTN Teluk Mulus Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kedua pelaku berinisial CN (22) dan RO (29) yang keduanya merupakan warga Desa Teluk Kapuas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, Berdasarkan Laporan Aduan Nomor TBL/194/VIII/2023/SPKT, 18 Agustus 2023 oleh korban. CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/8/23) pukul 11.00 Wib.

” RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas, sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/23) pagi.

” Dari hasil penangkapan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken minyak Goreng 20 Liter dirumah CN,” terang Ade.

” Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya kedua pelaku mengakui perbuatannya, minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” beber Ade.

” Dari hasil penjualan RO mendapatkan Rp. 100.000,- dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot, CN mendapatkan Rp. 250.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp.250.000 namun belum diketahui untuk apakarena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

” Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan, kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Komentar
Tags: headline
Reportase News

Reportase News

Next Post
Truk Tronton Angkut Tanah Uruk Tol Probowangi Dihalau Anggota DPRD di Probolinggo

Truk Tronton Angkut Tanah Uruk Tol Probowangi Dihalau Anggota DPRD di Probolinggo

Please login to join discussion

Reportase Populer

Dikeluhkan Warga, Polisi Akan Lidik Izin Tambang Galian C Desa Kotakan

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Soal Sunat Vonis  Surya Darmadi Sudah Tepat

Jogjarockarta Festival 2023 “Parade Rock dari Tanah Jauh”

Dua Rumah Milik Bapak dan Anak di Situbondo Hangus Terbakar

Polresta Kupang Kota Razia Tempat Hiburan Malam,  Empat Orang dan Satu Kendaraan Tanpa Surat Diamankan

Masuk Jurang di Area Tambang  Seorang Pemotor Tewas

  • BUMN
  • Covid 19
  • Tekno & Gadget
  • Lingkungan

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Entrepreneur
  • Teknologi
  • Health
  • Jelajah

Copyright © 2023 Reportase News All Right Reserved