Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Agu 2018 18:43 WIB ·

Dua Pelaku Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditangkap


					Kedua pelaku penipuan berkedok lowongan pekerjaan saat diamankan petugas. (dik)
Perbesar

Kedua pelaku penipuan berkedok lowongan pekerjaan saat diamankan petugas. (dik)

Gresik, reportasenews.com – Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik berhasil mengamankan EF (30) warga Desa Datinawung  Kecamatan Babat Lamongan dan CD (34) warga Desa Pongangan Kecamatan Manyar Gresik. Keduanya ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan menuturkan, EF dan CD memperdayai korbannya lewat postingan lowongan pekerjaan di media sosial (Facebook). Korban dijanjikan masuk ke sebuah perusahaan ternama di Kecamatan Manyar. Setiap korban dijanjikan bisa mendapatkan pekerjaan dengan membayar biaya administratif  sebesar Rp 950.000.
” Para korban percaya dengan membayar Rp 950.000 bisa langsung kerja dan diberikan bukti pembayaran berupa kuitansi. Bahkan, agar korban percaya, para korban juga menandatangani surat kontrak kerja disertakan berbagai pilihan divisi maupun bagian. Termasuk nama salah satu pimpinan perusahaan,” terang Kapolsek Manyar, Rabu (15/8/2018).
EF mengaku mengetahui nama divisi di perusahaan tersebut karena membaca di internet serta bertanya ke teman. Dia mengaku terpaksa melakukan penipuan karena butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup. Selain itu, tersangka juga memiliki tunggakan koperasi serta cicilan sepeda motor. EF yang sehari-hari menjadi supervisor perusahaan outsourcing ini kemudian bekerjasama dengan temannya CD untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan Polsek Manyar Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 450.000,ATM dan tabungan BRI, CPU, surat lamaran dan surat kontrak kerja.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan  56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara” pungkas AKP Rian kepada Reportasenews.com. (dik)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum