Situbondo,reportasenews.com -Diduga melakukan praktik trafficking, yakni menjual anak dibawa umur ke salah satu eks lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, dua pria hidung berinisial J (62)dan Sulaiman (47) diamankan petugas
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, kedua pria hidung belang, selaku pemilik wisma, dan seorang anak dibawah umur berinisial R (17), asal Desa Gayam, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, yang menjadi korban, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo
Diperoleh keterangan, terungkapnya R sebagai korban trafficking itu, bermula dari adanya laporan warga kepada petugas Sabhara Polres Situbondo, yang sedang melakukan patroli.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi, Saat dilakukan pemeriksaaan ternyata R diketahui sedang melayani pria paruhbaya di wisma milik Sulaiman, tepatnya di belakang Kantor Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, setelah diperiksa secara marathon, pria hidung belang berinisial J terbukti melakukan persetubuhan dengan anak dibawa umur, dan Sulaiman selaku pemilik rumah terbukti mempekerjakan anak dibawa umur.
“Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)