Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 9 Sep 2018 00:04 WIB ·

Dua Pemburu Satwa Liar, Terindikasi Merupakan Pemain Lama 


					Dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tertangkap tangan memburu satwa liar jenis  rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Jawa Timur. (foto:fat) Perbesar

Dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tertangkap tangan memburu satwa liar jenis rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Jawa Timur. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tertangkap tangan memburu satwa liar jenis  rusa di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Jawa Timur, kedua tersangka tersebut terindikasi merupakan pemain lama.
Resi Suworo selaku penyidik TNB Situbondo, Jawa Timur mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, keduanya memang mengaku baru satu kali melakukan perburuan satwa liar jenis rusa  di kawasan TNB Baluran.
“Namun, itu merupakan pengakuan yang biasa kalau baru  ditangkap,”kata Resi Suworo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (8/9/2018).
Menurutnya, sesuai dengan banyaknya  sebaran jerat  yang terbuat dari seling kawat  di kawasan hutan TNB Situbondo, Jawa Timur, kedua tersangka pemburu satwa liar tersebut, kedunya  terindikator sebagai pemain lama.
“Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya  jerat yang tersebar di kawasan TNB Situbondo, kondisi jerat tersebut diketahui cukup sempurna,”beber Resi Suworo.
Lebih jauh Resi Suworo menegaskan, sesuai dengan pengakuan salah seorang tersangka, jika yang berhasil dijerat dan langsung dipotong itu merupakan satwa liar berupa rusa jantan.
“Sebetulnya, proses hukum merupakan tindakan terakhir, sebetulnya, untuk mengantisipasi perburuan satwa liar, kami mengutamakan  tindakan preventif, dengan cara mengintensifkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar hutan TNB Situbondo,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tertangkap tangan berburu satwa yang dilindungi, yakni berburu rusa  di kawasan hutan Taman Nasional Baluran (TNB)  Situbondo, dua orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut).
Dua orang  tersangka pemburu satwa liar tersebut. Mereka adalah, Totok Adi (50), dan Sumaliyanto (36), keduanya warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Selain itu, petugas Polhut juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa daging rusa seberat 67,5  kilogram, yang dibungkus lima tas kresek,  lima tanduk rusa, dua tanduk rusa diantaranya masih baru,  dan tas punggung berwarna merah.(fat)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

BNPT RI Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Terorisme Dengan Belgia

6 Desember 2023 - 20:38 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Trending di Daerah