Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jul 2024 16:21 WIB ·

Dua Pemilik Senpi M16 Rakitan, Dijebloskan ke Rutan Situbondo


					Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, saat melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa Kejari Situbondo. Perbesar

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, saat melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa Kejari Situbondo.

Situbondo, reportasenews.com – Dua tersangka pemilik senjata api (Senpi) M16 rakitan, Selasa (30/7/2024) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, setelah berkas dua tersangka tersebut dinyatakan P21 atau sempurna, dan penyidik Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua.

Dua tersangka pemilik Senpi M16 rakitan, yang dijebloskan ke Rutan Situbondo oleh jaksa, yakni M Ridwan (45) warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso, dan Erfan Wahyudi (42) warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal membenarkan, jika dua pemilik Senpi M16 rakitan dijebloskan Rutan Situbondo, setelah penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tahap dua, dan berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.

“Kami langsung menjebloskan dua pemilik Senpi M16 rakitan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan,”ujar Huda Hazamal, Selasa (30/7/2024).

Menurut dia, selain menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan Senpi M16 rakitan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan barang bukti satu pucuk Senpi M16 rakitan, belasan amunisi kaliber 5,65, dan magasine.

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti bor duduk, bor tangan, gerinda dari rumah M Ridwan, mengingat dia berprofesi tukang servis senjata angin, yang nyambi merakit Senpi M16,”bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Hedi menegaskan, atas kepemilikan Senpi M16 rakitan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Kedua tersangka pemilik Senpi M16 rakitan, keduanya akan dijerat UU Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,”pungkasnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum