Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Mei 2020 17:50 WIB ·

Dua Pemuda Pelaku Pembacokan di  Kampung Pesisir Situbondo Ditangkap 


					Kedua tersangka pembacokan,  saat digelandang ke Mapolres Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Kedua tersangka pembacokan,  saat digelandang ke Mapolres Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com  – Setelah melakukan pengejaran, akhirnya petugas gabungan antara tim resmob Polres Situbondo dengan petugas Polsek Besuki, Situbondo, akhirnya menangkap dua pelaku pembacokan terhadap korban Firman Khalid (23), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, Rabu (6/5/2020) malam.

 

Dua pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo. Masing-masing adalah, tersangka pembacokan  Yunus, pemuda 23 tahun ini ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.

 

Sedangkan tersangka penganiayaan  Syaiful Bari alias  Ari, pemuda 22 tahun ini ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya di Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) celurit.

 

Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka dan barang bukti celurit  tersebut langsung  digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

 

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban Firman Khalid, kedua tersangka langsung bersembunyi di rumah kerabatnya, namun karena dalam melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Pesisir.

 

“Sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas gabungan berhasil menangkap kedua tersangka pembacokan dan penganiayaan tersebut di tempat persembunyiannya masing-masing,”kata AKP Agus Widodo, Kamis (7/4/2020).

 

Menurutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.”Namun, jika keduanya terbukti, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman  maksimal 9 kurungan penjara,”pungkasnya.(fat)

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah