Situbondo,reportasenews.com – Setelah melakukan pengejaran, akhirnya petugas gabungan antara tim resmob Polres Situbondo dengan petugas Polsek Besuki, Situbondo, akhirnya menangkap dua pelaku pembacokan terhadap korban Firman Khalid (23), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, Rabu (6/5/2020) malam.
Dua pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo. Masing-masing adalah, tersangka pembacokan Yunus, pemuda 23 tahun ini ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.
Sedangkan tersangka penganiayaan Syaiful Bari alias Ari, pemuda 22 tahun ini ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya di Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) celurit.
Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka dan barang bukti celurit tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban Firman Khalid, kedua tersangka langsung bersembunyi di rumah kerabatnya, namun karena dalam melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Pesisir.
“Sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas gabungan berhasil menangkap kedua tersangka pembacokan dan penganiayaan tersebut di tempat persembunyiannya masing-masing,”kata AKP Agus Widodo, Kamis (7/4/2020).
Menurutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.”Namun, jika keduanya terbukti, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 kurungan penjara,”pungkasnya.(fat)