Situbondo,reportasenews.com – Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap dua pengedar pil koplo di Kota Situbondo, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Selain berhasil menangkap dua bandar pil koplo tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 4.893 butir pil koplo siap edar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka pengedar pil koplo bersama sejumlah barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Dua tersangka pengedar pil koplo tersebut.adalah, Andiyanto (34), warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, dari tangan pria yang berprofesi sebagai montir tersebut petugas menyita 50 butir pil koplo, uang sebesar Rp. 30 ribu dan satu buah ponsel.
Usai menangkap Andiyanto, selanjutnya, petugas Satreskoba menangkap Joni Asmadi (24) di rumahnya, di Perumnas Panji Permai, dari rumah tersangka Joni, petugas berhasil menyita sebanyak 4.843 butir pil koplo.
Kasubag Humas Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan dua tersangka yang diduga mengedarkan pil koplo tersebut. Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik.
“Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Nanang priyambodo.(fat)