Binjai, reportasenews.com – Sat Narkoba Polres Binjai, menangkap 2 pria bandar narkoba jenis sabu-sabu sesuai pesanan, Senin (22/04/2024).
Berawal saat Sat Narkoba polres binjai melaksanakan apel malam serta menerima arahan dari kasatnya AKP Syamsul Bahri, SE, MH. selesai melaksanakan apel malam kemudian mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba jenis sabu-sabu akan bertransaksi dengan pembeli.
Saat itu juga kasat narkoba memberi perintah untuk membagi tugas terhadap anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.
Kemudian tim sepakat untuk melakukan penyamaran dengan terduga dengan kesepakatan agar barang pesanan nantinya akan diantarkan untuk bertemu dijalan Tandam Hilir, desa Tandam Hilir-I kecamatan Hamparan Perak kabupaten deli serdang, Sumatera Utara.
Dengan gerak cepat tim berpencar untuk melakukan pengintaian dan tidak berselang lama sekira pukul 22.30 wib datang 2 orang laki-laki dengan berjalan kaki ke lokasi TKP yang di janjikan, disaat terduga mengeluarkan barang pesanan dari kantong celananya kemudian petugas dengan sigap dan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Selanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua pria tersebut, kemudian mengaku bernama ETG (26) dan WH (24), keduanya warga dusun suka mulia desa karang rejo kecamatan stabat kabupaten langkat.
Disaat mengamankan kedua terduga pria tersebut petugas mengamankan barang bukti, 3 paket patut diduga narkotika jenis sabu-sabu, berat brutto 1,31 gram, 1 buah sedotan dimodifikasi seperti skop dan 1 unit alat komunikasi tangan, jenis android merk samsung.
Terhadap kedua terduga ETG (26) dan WH (24) dikenakan melanggar pasal
114(1) subs pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, kata Kasat, Syamsul Bahri, saat ditemui Rabu (24/4/2024) di Mapolres Binjai. (Fan)