Kupang, Reportasenews.com – .
Dua penjual ikan keliling di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Polres Manggarai Barat. Keduanya ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok penangkapan terhadap dua penjual ikan yakni S (26) dan MS (25), tersebut berlangsung Jumat (24/1).
“Keduanya ditangkap di jalan Pantai Pede, Labuan Bajo, Jumat lalu saat sedang berjualan ikan keliling,” kata Matheos melalui keterangan tertulis kepada Reportasenews.com, Jumat (31/1)
Dia mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
“Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu seberat 0,24 gram,” ujarnya.
Matheos menjelaskan S dan MS adalah warga Kecamatan Lembor, Manggarai Barat yang berasal dari Bima NTB. Keduanya sudah lama menjadi target operasi aparat Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat.
“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini,” jelasnya.
Usai dilakukan penangkapan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Manggarai Barat untuk dilalukan pemeriksaan.
Keduanya juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin.
Matheos mengatakan diduga narkoba yang digunakan oleh kedua penjual ikan tersebut dibeli dari Bima. Dan untuk jaringannya masih didalami.
“Berdasarkan pengakuan mereka, sabu sudah tiga kali digunakan, pertama kali saat masih duduk di bangku SMA di Bima pada tahun 2019,” ujarnya.
Dia mengatakan kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukukan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar.