Sanggau, reportasenews.com – Kerap berulang, dan kerap pula tertangkap tangan, aksi para penyelundup narkoba melalui pintu perbatasan Entikong, Kalimantan Barat dengan Sarawak, Malaysia, kembali terjadi.
Kali ini, Polres Sanggau menangkap dua orang pelaku sebagai kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia. Barang bukti yang diamankan seberat 3 kg sabu.
“Barang haram seberat 3 kg ini diamankan pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau beserta dengan tersangka berinisial SA-1 dan SA-2,” kata AKBP Rachmat Kurniawan saat gelar konfrensi pers Mapores Sanggau.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan Rachmat yang didampingi Dandim 1204 Letkol Infantri Herry Purwanto, tokoh masyarakat , kabag ops, Kasat Narkoba dan para Para Kapolresk itu menjelaskan, kedua tersangka ini di tangkap anggota Polsek Entikong berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa kardus yang mencurigakan.
“Kapolsek Entikong Kompol Amin Sidiq mendapatkan informasi adanya tindak Pidana Narkotika langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kemudian, anggota Polsek Entikong setelah berada di lokasi, melakukan pengintaian. Sekitar 20 menit, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, muncul seorang menggunakan sepeda motor nopol KB 3195 UQ keluar dari rumah tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Entikong sampai ke Dusun Semeng Desa Semanget Kecamatan Entikong.
“Setelah berhasil diberhentikan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Entikong terhadap barang bawaan berupa kardus dan dari hasil pemeriksaan didalam kardus ditemukan barang-barang berupa rokok merk Parkway serta 3 kantong warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram,” ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, narkotika jenis sabu didapatkannya dari seseorang di Dusun Entikong berinisial SA-1 Atas keterangan dari tersangka berinisial SA-2, selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penangkapan tersangka SA-1.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan uang senilai RM 200, dari tangan SA-1. Sementara dugaan semetara, dari keterangan tersangka SA-2, bahwa dirinya hanya kurir, dan menerima upah sebesar RM 200 untuk membawa barang tersebut. (das)
Komentar