TANGERANG SELATAN – RN.COM, Dua pria lanjut usia pengedar uang palsu (Upal) yang beroperasi di wilayah Jabodetabek dan pulau Jawa di tangkap PolsekPondok Aren. Rabu (31/8)
SH alias Yanto (65) warga asal Tampingan, Desa Kedungwungu, Jatinegara, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, disergap dikawasan Ciledug, beserta barang bukti upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp6,5 juta.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, terungkapnya kasus peredaran upal bermula dari laporan warga, yang menjadi korbannya.
“Berdasarkan laporan warga, kami turunkan tim buser untuk menyelidiki. selanjutkan anggota berhasil menyergap Yanto di Ciledug, dengan barang bukti berupa upal pecahan Rp50 ribu dan Rp 100.000 berjumlah sekitar Rp 4,5 juta,†ujar Indra Ranudikarta.
Hasil pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan upal dari rekan lamanya bernama Rosid (61), warga Pengasinan, Depok, Jawa Barat. Dari petunjuk inilah, polisi kembali mengejar tersangka sekaligus pembuat uang palsu di Depok dan menyita upal Rp 2 juta,†lanjut Indra.
Barang bukti printer, kertas bahan pembuat uang, tinta dan perlengkapan lainnya di sita untuk pengembangan lebih lanjut. (TA/FT)