Depok,reportasenes.com – Dua residivis pencurian bermotor diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Limo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait pencurian rumah kosong (Rumsong), Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku diketahui berinisial AS yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong lantaran cuti bersyarat (CB) pada November 2018 lalu.
Penangkapan kedua residivis itu bermula saat keduanya sedang menunggu surat pengambilan barang bukti sepeda motor Beat bernopol B 3548 EAD atas perkara AS. Namun, sebelum barang bukti itu didapatkan tiba-tiba anggota Polsek Limo yang mengendarai mobil Avanza berwarna cokelat berhenti persis di depan keduanya dan langsung membekuk tanpa adanya perlawanan.
Sekuriti Kejari Depok, Tamin membenarkan kalau di depan tempat kerjanya ada yang ditangkap. Namun dirinya tidak mengetahui kasus apa yang melibatkan kedua pelaku. “Iya, ada dua orang yang ditangkap dan langsung dibawa sama mobil berwarna cokelat,” katanya di halaman Kejari Depok.
Tamin menuturkan, kedua pelaku yang diringkus di depan kantornya sedang menunggu surat pengambilan barang bukti. Perihal barang bukti apa yang ingin diambil oleh kedua pelaku, kata dia, satu unit sepeda motor. Sebab sepeda tersebut dijadikan barang bukti dalam salah satu perkara pidana. “Kedua pelaku mau ngambil barang bukti motor. Motor itu dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (jan/ltf)
Komentar