Probolinggo, reportaseneews.com – Dua bangunan yang berada di sekitar lahan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) dilakukan eksekusi karena sudah menjadi deadline pengelola pihak tol, Selasa (6/2).
Proses eksekusi dikawal oleh ratusan personel gabungan dari Polri dan TNI serta Satpol PP setempat. Pengawalan dilakukan untuk mengantisipasi perlawanan warga yang tidak terima jalannya eksekusi tersebut.
Pantauan di lokasi, dua bangunan rumah milik Holifah, yang dilakukan eksekusi tersebut, sempat mengajukan gugatan perlawanan.. Kebetulan, lokasi rumahnya yang berada di tepi jalan raya bromo, yang terkena pembangunan proyek tol Paspro. Tepatnya sebagai exit gate, di area Muneng.
Pemilik rumah mengajukan perlawanan, karena ruamh miliknya yang dieksekusi, ganti ruginya dianggap tidak sesuai. Dari itu pemilik rumah tetap bersikeras untuk melakukan perlawanan.
“Untuk mengantisipasi adanya perlawanan, sekitar 550 pasukan gabungan dikerahkan. Meliputi pasukan dari Polresta Probolinggo sebanyak 3 kompi atau 300 personel, Polres Probolinggo 1 kompi, Kodim 0820 Probolinggo 1 kompi, dan Satpol PP sebanyak 50 personel,”ungkap Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi, di lokasi kejadian.
Proses eksekusi serta pengamanan dilakukan setelah amar putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.(dic)