JAKARTA, REPORTASE – Dua tahun berkarya, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Menteri Susi Pudjiastuti terus melakukan reformasi tata kelola kelautan dan perikanan, yang semula eksploitatif menjadi lebih inovatif. Perbaikan tata kelola kelautan dan perikanan telah berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi perikanan yang terus menunjukkan peningkatan, Jumat (21/10).
Sejumlah kebijakan yang diterapkan KKP telah mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi perikanan nasional yang merupakan perwujudan Visi Nawacita Keenam Pemerintahan Jokowi-JK. Selain ke-enam, KKP juga menjalankan mandat Nawacita Ke-empat dan Ke-tujuh yakni pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, dan Kedaulatan Pangan dan Pengembangan Ekonomi Maritim dan Kelautan.
Implementasi ketiga Nawacita itu dituangkan melalui tiga pilar pembangunan kelautan dan perikanan yaitu kedaulatan dengan misi pemberantasan IUU Fishing, keberlanjutan dengan misi kemandirian pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, serta kesejahteraan dengan misi pemberdayaan, daya saing, kemandirian dan keberlanjutan usaha.
Hasilnya, selama dua tahun terakhir kesejahteraan nelayan terus meningkat secara siginifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai angka 105 pada tahun 2015, bahkan terakhir pada September 2016 menyentuh angka 119, seperti di provinsi Sulawesi Selatan (Data BPS 2016).
Selain itu, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Angka pertumbuhan PDB Perikanan tahun 2015 mencapai 8,37 persen, tertinggi dalam lima tahun terakhir dan tentunya lebih besar dari kontribusi PDB nasional yang hanya di bawah 5 persen.
Sementara itu, produksi perikanan tangkap juga meningkat meskipun terdapat penurunan jumlah kapal penangkap ikan pada tahun 2015 hingga 18 persen sejak tahun 2012. Data KKP mencatat, produksi perikanan tangkap laut untuk komoditas utama meningkat hingga mencapai 11,6 persen dari 2012 hingga 2015. Hal ini disebabkan adanya perbaikan ratio penangkapan ikan perkapal dan perbaikan stock ikan di laut sebagai dampak dari kebijakan pemberantasan IUU Fishing.
Dalam menopang tugasnya, KKP fokus dalam melaksanakan fungsi yang mendukung pelaksanaan ketiga pilar tersebut dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,4 Triliun (setelah penghematan). Anggaran itu digunakan untuk memaksimalkan ketersebaran sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih baik, terutama dalam hal mengoptimalkan pengelolaan rantai pasok produk perikanan.
Selain itu, KKP berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas dalam lingkup perikanan tangkap, pengawasan laut, sistem rantai dingin, dan industri pengolahan. KKP juga berkomitmen dalam memperbaiki konektivitas antar pulau di Indonesia melalui pengadaan kapal, operasionalisasi kapal penyangga dan galangan kapal.
Harapannya, pengadaan fasilitas-fasilitas ini akan memberikan manfaat yang besar khususnya terhadap nelayan kecil dan pelaku usaha perikanan secara umum, yang selanjutnya akan meningkatkan posisi daya saing bagi produk perikanan Indonesia dan keberlanjutan sumber daya perikanan. (Liy/EH)