PROBOLINGGO, RN.COM – Setelah mencuat berita penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi DAK 2009, mantan Walikota Probolinggo, HM Buchori dan Wakil Walikota Suhadak, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo langsung buka suara.
Kejaksaan Negeri Probolinggo memastikan, kasus yang menjerat keduanya terus berjalan, bahkan saat ini berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hanya saja pihak tersangka meminta penangguhan penahanan, dan penangguhan sendiri merupakan hak dari tersangka dengan alasan tertentu, salah satunya sakit.
Meski dalam posisi penangguhan penahanan, namun tim Kejaksaan tetap mengawasi secara ketat setiap aktivitas ke dua tersangka. Menurut Herman Hidayat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, kasus korupsi DAK tahun 2009 yang menjerat ke duanya tinggal menunggu jadwal sidang saja.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan penaguhan penahanan karena alasan sakit, dua tersangka korupsi DAK 2009, Wakil Walikota dan mantan Walikota Probolinggo Jawa Timur, bisa melenggang bebas, bukannya dirawat di rumah sakit, mereka justru terekam kamera disebuah acara pertunjukan musik di Kota Probolinggo.
Korupsi terjadi saat Suhadak masih menjadi kontraktor, sedangkan HM Buchori menjabat Walikota Probolinggo, tengah mengerjakan proyek pendidikan dari APBN senilai Rp 15.907 milyar untuk menggarap meubeler sekolah-sekolah. Dari sanalah, dana tersebut diselewengkan hingga merugikan negera sebesar Rp1.68 milyar. (fik)