Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Sep 2017 19:14 WIB ·

Duel Lawan Teman Pesta Miras, Jagoan Kampung Tewas


					Tersangka pembunuh temannya saat pesta minuman keras, Ari Nurjaman saat dikeler petugas. (foto: yos) Perbesar

Tersangka pembunuh temannya saat pesta minuman keras, Ari Nurjaman saat dikeler petugas. (foto: yos)

Blitar, reportasenews.com – Berlagak jagoan dengan menantang duel menggunakan senjata tajam, justru membuat Sugeng Wonarso alias Bagong (35), warga RT 02 RW 01, Dusun Kembang Arum Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, tewas bersimbah darah.

Pria penuh tato di tubuh ini, tewas ditangan Ari Nurjaman, alias Arik, (22) yang merupakan teman korban. sebelum korban tewas, keduanya sempat terlibat duel tangan kosong, di eks- Lokalisasi Tanggul, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Tak puas berduel tangan kosong, keduanya kembali berduel dengan senjata tajam. Korban membawa pisau dapur, sementara pelaku menggunakan sabit tajam korban tewas bersimbah darah dan dievakuasi ke Rumah Sakit Daerah Ngudi Waloyo, Wlingi, Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun reportasenews.com menyebutkan, kejadian bermula saat keduanya menggelar pesta miras bersama tiga orang lainnya, serta ditemani istri korban, Sulistiani. Korban kemudian terlibat perkelahian dengan seorang peserta miras, hingga dilerai oleh pelaku. Namun korban justru memukul pelaku hingga akhirnya terlibat duel tangan kosong. Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sabit dan dikejar korban.

“Saya dihadang di tengah jalan, sambil diancam akan dibunuh oleh korban, karena saya bawa sabit, saya dahului untuk membacok korban hingga kena leher dan terjatuh,” ujar Ari Nurjaman, kepada wartawan di sela rilis di halaman Mapolres Blitar, Senin (11/9).

Usai membunuh korban, tersangka berusaha kabur ke rumah kerabatnya di Kelurahan Rembang, Kota Blitar dan berniat kabur ke kalimantan. Namun, pihak keluarga mencegah, dan kemudian meminta tersangka menyerahkan diri ke polisi.

Sementara, terkait motif aksi pembunuhan ini, Kapolres Blitar AKBP Slamet waloya mengatakan, masih dalam penyelidikan petugas. Namun diduga pembunuhan ini dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku dan korban.

“Sampai saat ini kami dalami motifnya, namun sementara diduga tidak ada masalah diantara mereka, karena pengaruh minuman keras sehingga menimbulkan amarah dari keduanya,” terang Kapolres Blitar kepada wartawan.

AKBP Slamet Waloya menambahkan, tersangka yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan ringan, kini terancam pasal berlapis 338 KUHP serta 351 dan terancam hukuman 15 tahun penjara. “Kami juga masih selidiki, terkait adanya unsur perencanaan dalam kasus ini,” pungkas Slamet Waloya.(yos)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi