Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Sep 2024 13:16 WIB ·

Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Ditingkatkan ke Penyidikan


					Ginanjar Cahya Permana Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo. Perbesar

Ginanjar Cahya Permana Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.

Situbondo, reportasenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, meningkatkan status penanganan kasus dugaan gratifikasi pengadaan tanah, untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023, yakni dari tahap penyelidikan naik ke tahapan penyidikan.

Naiknya status dugaan kasus gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi dilakukan, setelah penyidik Pidsus Kejari Situbondo, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, seperti memeriksa sejumlah pihak yang dianggap dugaan kasus pemerasan, dan menganalisa sejumlah dokumen terkait.

“Karena setelah melakukan expose, kami menemukan adanya perbuatan melakukan hukum, yakni dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi, sehingga kami menaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap. penyidikan,”ujar Ginanjar Cahya Permana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Kamis (5/9/2024).

Kajari Situbondo yang akrab dipanggil Ginanjar menjelaskan, modus kasus gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probowangi, terduga pelaku meminta pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol, untuk memberikan imbalan dengan jumlah tertentu, agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) lebih cepat. Meski ada larangan pungutan diluar ketentuan.

“Dalam menangani dugaan gratifikasi ini, kami tidak bermaksud untuk menghambat proyek pembangunan jalan tol Probowangi
melainkan memberikan dukungan kepada pihak terkait, agar proyek strategis nasional ini berjalan, sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku,”katanya.

Lebih jauh Ginanjar menegaskan, pihaknya menghimbau kepada wargs terdampak pembangunan jalan tol, agar segera melaporkan kepada Kejari Situbondo, jika sebelumnya telah menyerahkan imbalan atau karena paksaan.

Warga bisa datang langsung ke Kantor Kejari Situbondo atau melalui website pengaduan: https://kejari.situbondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.

“Kejari Situbondo akan mengupayakan pengembalian kepada masyarakat yang berhak, tentunya setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Senin Malam Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter

10 September 2024 - 10:04 WIB

Bikin Geger, Jelang Petang Ada Mayat Tergantung di Magetan

10 September 2024 - 10:00 WIB

Aksi Demo Imsak Diwarnai Aksi Anarkis, Seorang Wartawan Jadi Korban Pelemparan Batu

9 September 2024 - 21:29 WIB

Bongkar Sindikat Penimbun BBM, Polres Situbondo Amankan 10 Ton Bio Solar Bersubsidi

9 September 2024 - 21:24 WIB

Ketua MUI Pusat: Bantuan Pangan 1.000 Ton Ubi JalarBukti Indonesia Tak Pernah Lelah Membantu Palestina

9 September 2024 - 21:19 WIB

Ribuan Massa Imsak, Kembali Aksi Demo Desak Bupati Karna Ditangkap

9 September 2024 - 18:52 WIB

Trending di Daerah