Pasuruan, reportasenews.com – Sejumlah warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil, Kamis (11/1/2018) siang. Kehadiran lima warga didampingi Sulhendri ini langsung diterima Kasi Pidsus, Zalmiyanto dan Kajari, Muh Noor.. Dihadapan Kajari, warga melaporkan adanya dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari yang disinyalir dilakukan oknum kepala desa.
Warga menuturkan bahwa TKD telah dikuasai oleh salah satu perusahaan berupa CV P yang dimiliki salah satu pimpinan Badan Perwakilan Desa (BKD) Bulusari. Upaya pengungkapan dugaan penyelewengan itu, diakui warga menemui jalan buntu. Pasalnya, ada beberapa oknum perangkat desa yang menyembunyikan data leter C. Sehingga sulit untuk diungkap ke ranah hukum. Karenanya warga minta bantuan Kejari Bangil.
Meski laporan warga tak disertai bukti otentik secara hukum. Namun dugaan penyelewengan dengan menjual TKD menjadi perhatian serius Kajari, hingga akan dibentuk tim. “Kami sudah menerima laporannya dan tim kejaksaan akan mengkaji lebih dulu persoalan yang disampaikan. Terutama untuk turun ke lokasi aset yang bermasalah itu, ”kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Muh Noor, Kamis (11/1/2018) dihadapan warga Bulusari.
Dari laporan warga, bahwa TKD berubah fungsi itu, telah lama dikuasai oknum perangkat desa. Bahkan selama ini telah ditanami puluhan pohon mangga. “Yang kami tahu, tanah itu adalah aset pemerintah desa. Tapi sekarang dikuasai sebuah badan usaha ditanami dan ditambang. Semua warga berharap agar tanah aset itu, secepatnya kembali ke pemerintahan desa, ”jelas Hasan Yusuf, salah seorang wakil warga.
Sementara itu, salah satu pendamping pelapor warga yakni Sulhendry mengatakan bahwa maksud warga melapor tak lain untuk menyelamatkan aset tanah desa. “Sebab meski tak ada bukti otentik. Namun dasar pembayaran pajak atas tanah desa yang dipermasalahkan bisa menjadi acuan penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyelewengan ini, “tandas Hendry, dihadapan Kajari.
Pihaknya mensinyalir ada upaya permainan hukum yang dilakukan oknum-oknum di desa. Dijelaskannya bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas TKD itu, ada yang membayarnya tiap tahun. “Sebab yang menerbitkan wajib pajak ini, bukan desa, melainkan pemerintah yang berwenang. Dasarnya ada bukti, “pungkas lelaki punya khas kepala botak ini.
Sebelumnya, penelusuran aset TKD itu dilakukan beberapa warga sekitar. Upaya itu dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, BKD Pemkab Pasuruan hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun keseriusan warga ini, akhirnya dilaporkan oleh pihak pemilik CV tersebut, ke Polres Pasuruan Kota hingga ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik. (abd)