Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Nov 2017 19:04 WIB ·

Dukun Perempuan Ini Diciduk Polisi Setelah Tipu Pasiennya Puluhan Juta


					Tersangka NH saat diamankan petugas di Mapolres Probolinggo.(foto: dic) Perbesar

Tersangka NH saat diamankan petugas di Mapolres Probolinggo.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Mengaku dapat  mengobati berbagai penyakit dan permasalahan keluarga, NH (48) seorang ibu rumah tangga warga perum Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ciduk Satreskrim Polres Probolinggo, setelah terbongkar aksinya dengan berkedok sebagai dukun wanita,.

NH, yang sudah mempunyai 4 anak ini, diciduk polisi setelah 3 orang korbannya melaporkan aksi tipu dayanya, menipu para pasiennya dengan modus menyerahkan perhiasan yang dikenakan, seperti gelang, cincin dan lainnya. Tersangka NH diamankan setelah mendapat laporan dari pasiennya yakni AZ (korban).

Tersangka NH meminta perhiasan pesiennya diserahkan padanya, untuk dibacakan mantra dan diisi zimat selama 21 hari. Namun, setelah korban menagih perhiasan untuk dikembalikan, tersangka malah menghilang tak menemui pasiennya tersebut.

Tak  hanya AZ yang menjadi korbannya, namun masih ada dua korban lainnya yang ditipu oleh dukun abal-abal ini, yakni SA dan RA. Korban AZ menyerahkan perhiasan berupa cincin sebanyak 7 gram. SA menyerahkan gelang 13 gram dan RA menyerahkan gelang dan cincin 4 gram, total dari tiga korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan NH terjadi pada awal oktober 2017 lalu, modus tersangka meminta para korbannya datang ke rumahnya dengan dalih dapat membantu mengobati penyakit dari pasiennya, misal sakit, pribadi rumah tangga, pengasihan dan berbagai masalah yang dialami pasiennya.

“Kesempatan itulah, tersangka meminta perhiasan para korbannya di rumah tersangka, dengan dalih untuk dibacakan mantra dan dijanjikan zimat. Namun, justru perhiasan para pasiennya itu tak kunjung dikembalikan, akhirya pasiennya itu melapor ke polisi karena merasa dirugikan,”ungkap AKBP Fadly, kepada wartawan.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, tersangka ditangkap di Desa Sokaan Kecamatan Krejengan, beserta barang bukti jimat lidi, sabuk dari pelepah pisang, parfum, surat perhiasan dan dua lembar surat gadai perhiasan.

“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, ditakuti masih ada korban lainnya. Tersangka NH, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”tutup Kapolres Fadly.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi