Gresik, reportasenews.com – Untuk kepentingan pemilih dalam Pilgub Jatim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Gresik terpaksa menerbitkan surat keterangan (suket). Tak tanggung-tanggung, suket yang dikeluarkan Dispenduk Capil mencapai 8.600 suket.
Penerbitan suket tersebut lantaran Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sampai sekarang ternyata masih belum jadi. “Karena e-KTPnya belum jadi, maka pemilih dalam Pilgub Jatim bisa menggunakan surat keterangan dari Dispenduk Capil,” terang Ketua KPU Gresik Ahmad Roni.
Lebih lanjut Roni menjelaskan, para pemilih saat Pilgub Jawa Timur nanti, selain terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), pemilih juga harus membawa formulir C6, menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” paparnya.
Roni juga mengungkapkan bahwa pihaknya barusan juga mendapat surat dari KPU pusat, bahwa bagi mereka yang hanya membawa C6, tapi namanya masuk dalam DPT dan dipastikan dia adalah orang yang bersangkutan, maka Ahmad Roni menyatakan boleh untuk melakukan pencoblosan.
“Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh kebiasaan para pemilih lansia yang kadang mereka jarang membawa KTP saat keluar rumah. Jadi kepada panitia yang ada di TPS untuk bisa memastikan bawa yang bersangkutan memang pemilih yang terdata di DPT,” pungkas Roni kepadareportasenews.com, Senin (25/06/2018). (dik)