Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Mar 2017 14:11 WIB ·

Eco Diver Journalists Sesalkan Perusakan Terumbu Karang Radja Ampat Oleh Kapal Pesiar Caledonian Sky


					Kapal pesiar Caledonian Sky Perbesar

Kapal pesiar Caledonian Sky

Jakarta, reportasenews.com – Kapal pesiar Caledonian Sky sepanjang 90 meter yang dimiliki operator tur  Noble Caledonia, telah merusak terumbu karang minimal 1.600 meter persegi di situs penyelaman yang dikenal sebagai Crossover Reef, Raja Ampat, Propinsi Papua Barat.

Kapal pesiar yang mengangkut 102 penumpang dan 79 awak kapal dalam perjalanan 16 hari dari Papua Nugini ke Filipina tersebut, kandas setelah menyelesaikan perjalanan bird-watching ke Pulau Waigeo, Raja Ampat pada 4 Maret 2017.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan detil, mengapa kapal seberat 4.290 ton itu bisa terjebak di perairan dangkal, padahal telah dilengkapi peralatan GPS dan radar. Sebuah kapal penarik (tug boat) bernama TB Audreyrob Tanjung Priok akhirnya dikerahkan untuk mengeluarkan kapal tersebut. Upaya itu sempat terkendala karena kapal Caledonian Sky terlalu berat dan kondisi air surut.

Informasi yang dihimpun Eco Diver Journalis menyebut, saat kapal kandas, sang kapten, Keith Michael Taylor tetap berupaya menjalankan kapal hingga akhirnya berhasil berlayar pada pukul 23.15 WIT, 4 Maret 2017. Disayangkan, mengapa kapten memaksa  menjalankan kapal dan tidak menunggu waktu pasang tiba.

Meski kapal akhirnya bisa keluar dari perairan dangkal Raja Ampat, namun berimbas pada rusaknya terumbu karang dikawasan tersebut. Pihak Caledonia menyebut kecelakaan itu sebagai “sebuah kemalangan” dengan kerusakan yang sangat minim, sementara yang menanggung dampat terburuk adalah kawasan perairan Raja Ampat. Uniknya lagi, kapal dipersilahkan berlayar dan saat ini diketahui telah berada di perairan Filipina.

Insiden itu telah mengakibatkan kehancuran habitat ekosistem struktural dan mengurangi atau menghilangkan keanekaragaman delapan jenis karang yang ada di Raja Ampat, termasuk acropora, porites, montipora, dan stylophora.

Selama ini, kawasan perairan Raja Ampat memang terkenal sebagai lokasi wisata dengan minat khusus, seperti menyelam, karena merupakan kawasan karang terbaik kelas dunia yang dimiliki Indonesia. Sedikitnya terdapat 537 spesies karang di perairan itu.

Kawasan perairan Raja Ampat yang terletak di Kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu kabupaten di Papua Barat hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong sejak 2003 lalu. Terdapat kurang lebih 610 pulau di daerah ini, meski hanya sekitar 35 pulau yang ditempati. Di antaranya adalah 4 pulau utama di kabupaten ini yaitu, Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool.

Sebagai daerah kepulauan dengan 85%  luas daerahnya merupakan lautan, Raja Ampat memiliki banyak kekhasan, yang menjadi daya tarik tersendiri. Contohnya, untuk jumlah fauna ikan karang yang mencapai sedikitnya 1427 spesies. Jumlah tersebut menunjukkan angka tertinggi dalam keanekaragaman hayati laut dibandingkan dengan wilayah lain dengan luasan yang sama di dunia.

Adapun spesies unik yang bisa dijumpai pada saat menyelam di perairan Raja Ampat diantaranya, beberapa jenis kuda laut katai, wobbegong, dan pari Manta. Juga ada ikan endemik Raja Ampat, yaitu Eviota raja, yaitu sejenis ikan gobbie.

Kini, dampak yang ditimbulkan oleh Kapal Caledonian Sky telah menyisakan persoalan lingkungan yang serius. Setidaknya dibutuhkan waktu lama untuk memulihkan kawasan tersebut seperti semula. Oleh karena itu, Eco Diver Journalists, selaku organisasi jurnalis yang peduli terhadap isu-isu lingkungan, khususnya sumberdaya alam laut menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. alkan terjadinya kerusakan terumbu karang di situs Crosser Reef, Raja Ampat yang diakibatkan oleh masuknya kapal pesiar, Caledonian Sky, yang memiliki bobot 4.200 GT, pada 4 Maret 2017. Akibatnya, spot tersebut tidak menarik untuk diselami karena karangnya yang telah rusak.
  1. Meminta pemerintah melakukan investigasi mendalam terkait penyebab kandasnya kapal Caledonian Sky di perairan Raja Ampat yang mengakibatkan rusaknya terumbu karang seluas 1.600 meter persegi di situs Crosser Reef.
  1. Meminta pemerintah melakukan penegakan hukum yang serius dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal pesiar Caledonian Sky sesuai UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
  1. Pemerintah harus menghitung secara cermat besaran kerugian yang diakibatkan oleh kandasnya kapal pesiar Caledonian Sky di perairan Raja Ampat, sesuai dengan metode keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  1. Meminta ditegakkannya kembali aturan terkait kapal-kapal yang boleh masuk kawasan Raja Ampat, sebagaimana yang telah diberlakukan selama ini. Termasuk dengan kawasan yang boleh didatangi kapal dengan ukuran tertentu.
  1. Meminta perusahaan Noble Caledonia tidak hanya membayar kompensasi atas kerusakan yang telah mereka perbuat, namun juga harus terlibat secara langsung dalam upaya memperbaiki kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat.

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum