Banyuwangi,Reportasenews.com – Bawa 1000 pil koplo ( Trihexypenidyl) dua pemuda asal Singujuruh dan Kabat, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi.
Dua sekawan pengedar obat hasil produk perusahaan farmasi jenis Trihexypenidyl, diringkus aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi di wilayah Singojuruh.
Erwan Setiawan (35), warga Dusun Krajan, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh dan Abdul Latif (20) adalah warga Dusun Kopenlangi, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, tertangkap tangan saat akan mengedarkan obat daftar G ini, Jumat (15/4) malam.
Keduanya ditangkap Satuan Reskoba Polres Banyuwangi saat hendak melakukan transaksi pil koplo.”Keduanya kami tangkap di jalan sekitar Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh. Pelaku ini merupakan jaringam pengedar obat daftar G di wilayah Rogojampi dan sekitarnya,”ungkap Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, Sabtu (15/4).
Masih kata Agung, kedua pengedar pil koplo sudah lama melakukan jual beli obat daftar G tanpa izin resmi. Barang tersebut diperoleh dari jaringan HN warga Lemahbang, Rogojampi.
“Selain mengamankan 1000 butir pil trihexypenidyl, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp.400.000 milik pelaku. Kasus ini akan kita kembangkan terus guna memerangi peredaran obat daftar G yang disalahgunakan,” kata AKP Agung.
Di wilayah Rogojampi dan Singojuruh merupakan daerah basah peredaran pil koplo. Jaringan peeredarannya bahkan hingga wilayah Bali dan Lombok. (ric)