Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 16 Jun 2019 16:56 WIB ·

Edarkan Pil Dextro, Pelajar SMA di Kota Situbondo Ditangkap 


					Barang bukti yang diamankan petugas. (foto:fat) Perbesar

Barang bukti yang diamankan petugas. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang pelajar setingkat SMA di Kota Situbondo berinisial MK (18) asal Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, nekat menjual pil dextro.
Akibat perbuatannya menjual pil dextro, dengan barang bukti sebanyak 29 butir pil dextro, pelajar berinisial MK ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo di depan toko Nuansa pada salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Selain itu, petugas Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil menangkap seorang pria bernama Sahut (29), asal Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, dengan barang bukti (BB) sebanyak 224 butir pil dextro. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya jaringan pengedar pil dextro  di kalangan pelajar di wilayah barat Kabupaten Situbondo itu, berawal dengan maraknya peredaran pil dextro, sehingga petugas Satreskoba Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelajar setingkat SMA berinisial MK, yang nyambil menjual pil dextro di  kalangan pelajar, namun dari hasil pengembangan dan pengakuan MK, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama  Sahut di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar diwilayah barat di Situbondo itu, berkat informasi warga yang mengaku resah dengan maraknya pil dextro tersebut. “Bahkan, begitu mendapat informasi, petugas Satreskoba Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, berhasil mengungkap dan menangkap dua pengedar pil dextro tersebut,”kata Iptu Nanang Priyambodo.
Menurutnya, untuk pengembangan kasusnya, dua pengedar yang masuk dalam pil  daftar G tersebut, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo. Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.”Berdasarkan pengakuan MK, dia mendapat pil dextro dari Sahut,”pungkasnya.(fat)
Komentar
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

BNPT RI Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Terorisme Dengan Belgia

6 Desember 2023 - 20:38 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Trending di Daerah