Situbondo,reportasenews.com – Meski petugas Satreskoba Polres Situbondo, sering melakukan operasi pemberantasan pil yang masuk dalam kategori daftar G, namun peredaran pil daftar G diketahui masih marak di Kabupaten Situbondo.
Terbukti, petugas Polres Situbondo berhasil menangkap tiga pemuda pengedar pil dextro, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 348 butir pil dextro.
Untuk kepentingan pendataan dan penyidikan, tiga pemuda pengedar pil dextro di wilayah Kecamatan Banyuputih dan ratusan BB itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Tiga pemuda pengedar pil dextro yang berhasil ditangkap. Mereka adalah, Samsito (22), Rasit (32) dan Fauzi (26), ketiganya diketahui masih satu kampung di Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Diperoleh keterangan, pertama kali petugas berhasil menangkap tersangka Fauzi, saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya, namun dari pengakuan tersangka Fauzi, petugas juga berhasil menangkap Samsito dan Rasit.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priambodo mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pemuda yang diduga pengedar pil dextro itu langsung diamankan di Mapolres Situbondo.”Untuk pengembangan kasusnya, saat ini, ketiga pengedar pil dextro itu masih menjalani pemeriksaan dari penyidik Satreskoba Polres Situbondo,”katanya.(fat)