Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Nov 2017 12:03 WIB ·

Edarkan Pil Dextro, Tiga Pemuda Ditangkap 


					Tiga pemuda pengedar pil dextro ditangkap petugas (foto:fat) Perbesar

Tiga pemuda pengedar pil dextro ditangkap petugas (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Meski petugas Satreskoba Polres Situbondo,   sering melakukan operasi pemberantasan pil yang masuk dalam kategori  daftar G, namun peredaran pil daftar G diketahui  masih marak di Kabupaten  Situbondo.

Terbukti, petugas Polres Situbondo berhasil menangkap tiga pemuda pengedar pil dextro, ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 348 butir pil dextro.

Untuk kepentingan pendataan dan penyidikan, tiga pemuda pengedar pil dextro di wilayah Kecamatan Banyuputih dan ratusan BB  itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Tiga pemuda pengedar pil dextro yang berhasil ditangkap. Mereka adalah, Samsito (22), Rasit (32) dan Fauzi (26), ketiganya diketahui masih satu kampung di Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Diperoleh keterangan, pertama kali petugas berhasil menangkap tersangka Fauzi, saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya, namun dari pengakuan tersangka Fauzi, petugas juga berhasil menangkap Samsito dan Rasit.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priambodo mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pemuda yang diduga pengedar pil dextro itu langsung diamankan di Mapolres Situbondo.”Untuk pengembangan kasusnya, saat ini, ketiga pengedar pil dextro itu masih menjalani pemeriksaan dari penyidik Satreskoba Polres Situbondo,”katanya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional