Situbondo,reportasenews.com – Nekat mengedarkan pil setan jenis dekstro dan pil trek, Gatot Dwi Wahyudi (42), asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, ditangkap di rumahnya oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, Kamis (15/3).
Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah tersangka Gatot Dwi Wahyudi petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) ratusan butir pil setan siap edar. Dengan rincian, sebanyak 40 butir pil dekstro, sedangkan sebanyak 95 butir pil trex, dan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap pria pengangguran itu, berdasarkan laporan warga sekitar dengan maraknya pil setan diwilayahnya, sehingga untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu sekitar satu hari melakukan penyelidikan, petugas Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap pengedar pil setan itu di rumahnya, dengan tersangka Gatot Dwi Wahyudi.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Gatot Dwi Wahyudi bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan pengedar pil setan tersebut. Untuk kepentingan pengembangan kasusnya, tersangka langsung diminta keterangannya oleh penyidik.”Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)
