Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, seorang pemuda bernama Firman Yugis (23), asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, nekat menjual pil trex. Akibatnya, Firman ditangkap di rumahnya oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo.
Selain itu, dari rumah tersangka Firman, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) ratusan butir pil trex dan uang tunai sebesar Rp.95 ribu. Untuk kepentingan dan pengembangan kasusnya, tersangka Firman dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tersangka Firman itu, berdasarkan laporan warga tentang maraknya peredaran pil trex diwilayahnya, sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka pengedar pil trex diamankan petugas (foto:fat)
Bahkan, dalam jangka waktu sekitar dua hari melakukan penyelidikan, petugas opsnal berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Firman di rumahnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Firman langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Firman, yang diduga sebagai pengedar pil trex.”Saat ini, untuk pengembangan kasusnya, tersangka Firman masih diperiksa oleh penyidik,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)