Situbondo, reportasenews.com – Berdalih untuk menambah penghasilan, seorang pria berambut cepak bernama Junaidi (39), nekat mengedarkan pil daftar G jenis trex di salah satu warung kopi (Warkop) di Jalan Tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Akibat perbuatannya, Junaidi ditangkap oleh petugas Satuan Sabhara Polres Situbondo.  Petugas  yang sedang melakukan  patroli  rutin juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak  1.734 butir pil trex siap edar dan uang tunai sebesar Rp. 60 ribu, yang diduga hasil penjualan pil setan tersebut.

Diperoleh keterangan, terendusnya Junaidi sebagai pengedar pil trex itu, berawal dari informasi warga sekitar yang mengaku gerah dengan maraknya pil trex di kampungnya. Sehingga begitu mendapat petugas Sabhara yang sedang patroli langsung melakukan pengintaian di sekitar warung kopi, tempat  Junaidi nongkrong setiap harinya.

Bahkan, begitu memastikan tersangka ada di warung kopi jalan tembus, petugas yang dipimpin  Kasat Sabhara AKP Moh Hasanudin langsung menggeledah  tersangka yang hendak melakukan transaksi. ”Awalnya, tersangka menolak dituding sebagai  pengedar pil trex, namun setelah  digeladah, didalam tasnya ditemukan ribuan butir pil trex, sehingga  tersangka tidak dapat mengelak lagi,”kata AKP Moh Hasanudin, Kamis (9/3).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka  Junaidi bersama sejumlah barang bukti (BB)  langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.”Karena kasus pil trex ini merupakan tanggung jawab Satreskoba, sehingga proses hokum tersangka Junaini ini  diserahkan kepada  Satreskoba Polres Situbondo,”pungkas AKP Moh Hasanudin.(fat)