Situbondo, reportasenews.com – Berdalih untuk menambah penghasilan, seorang pria berambut cepak bernama Junaidi (39), nekat mengedarkan pil daftar G jenis trex di salah satu warung kopi (Warkop) di Jalan Tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Akibat perbuatannya, Junaidi ditangkap oleh petugas Satuan Sabhara Polres Situbondo. Petugas yang sedang melakukan patroli rutin juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 1.734 butir pil trex siap edar dan uang tunai sebesar Rp. 60 ribu, yang diduga hasil penjualan pil setan tersebut.
Diperoleh keterangan, terendusnya Junaidi sebagai pengedar pil trex itu, berawal dari informasi warga sekitar yang mengaku gerah dengan maraknya pil trex di kampungnya. Sehingga begitu mendapat petugas Sabhara yang sedang patroli langsung melakukan pengintaian di sekitar warung kopi, tempat Junaidi nongkrong setiap harinya.
Bahkan, begitu memastikan tersangka ada di warung kopi jalan tembus, petugas yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Moh Hasanudin langsung menggeledah tersangka yang hendak melakukan transaksi. ”Awalnya, tersangka menolak dituding sebagai pengedar pil trex, namun setelah digeladah, didalam tasnya ditemukan ribuan butir pil trex, sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi,”kata AKP Moh Hasanudin, Kamis (9/3).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Junaidi bersama sejumlah barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.”Karena kasus pil trex ini merupakan tanggung jawab Satreskoba, sehingga proses hokum tersangka Junaini ini diserahkan kepada Satreskoba Polres Situbondo,”pungkas AKP Moh Hasanudin.(fat)