Situbondo,reportasenews.com – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap hari, seorang pria berinisial SF (30) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, nekat menjual obat yang masuk dalam daftar G jenis trek.
Akibat perbuatan nekatnya ini, pria yang diketahui mempunyai anak dan istri itu ditangkap oleh petugas Satsabhara Polres Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 744 butir pil trex dan uang tunai sebesar Rp. 120 ribu.
Tidak hanya itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SF dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka SF langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan SF berawal dari informasi warga sekitar dengan maraknya beredar pil trek di kampung Pesisir, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, sehingga begitu mendapat informasi tersebut, petugas Satsabhara Polres Situbondo makin rutin melakukan patroli diwilayah timur Kabupaten Situbondo.
Saat melakukan patroli petugas melihat SF sedang melakukan transaksi dengan calon pembelinya. Pada saat itupula, petugas langsung menangkap tersangka SF di jalan Desa Sumberanyar, yang diketahui tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selain itu, dari rumah tersangka petugas berhasil menyita sebanyak 744 butir pil trex siap edar dan uang tunai sebesar Rp. 120 ribu.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan tersangka pengedar pil trex. Menurutnya, untuk pengembangan kasusnya saat ini tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.”Selain itu, untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka SF langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,”katanya.(fat)