Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Feb 2020 18:59 WIB ·

Edarkan Sabu, Nelayan Kubu Raya Ditangkap


					Tersangka saat diamankan polisi. (foto:das) Perbesar

Tersangka saat diamankan polisi. (foto:das)

Kubu Raya, reportasenews.com – Seorang nelayan pengedar sabu sabu ditangkap Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sejak Januari, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap peredaran sabu sabu sebanyak tiga kasus.

Satnorkoba Polres Kubu Raya berhasil  mengamankan barang bukti sabu sabu siap edar seberat 19 gram dari seorang nelayan berinsial MUS (42) warga Desa Padang Tikar dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Dari pengakuan tersangka di hadapan polisi, barang bukti sabu seberat 19 gram ini dibelinya dari seorang kenalannya sesama nelayan. Ia membeli per paket sabu senilai Rp 11 juta. Kemudian tersangka kembali menjualnya dan sebagian digunakan tersangka.

“Dibeli dengan harga sebelas juta dari kawan. Sebagian lagi digunakan dan diedarkan,” kata tersangka MUS sembari menundukan wajahnya dari sorotan kamera.

MUS mengaku awalnya ia hanya memakainya.  Namun setelah memakai sabu, ia ketagihan kemudian menjadi pengedar untuk tetap menggunakan sabu dan bisa membeli sabu. Nelayan ini mengaku telah lima tahun menjadi pengedar sabu sabu di desanya, dan pembelinya rata rata nelayan.

Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka karena ada dugaan  keterlibatan bandar besar narkoba yang memasok sabu di pesisir pantai Padang Tikar dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 “Dari tiga perkara yang kami ungkap, dua perkara kami temukan barang bukti. Salahsatu ditangkap di tempat hiburan di wilayah Polres Kubu Raya, dan satunya di tangkap di kecamatan Batu Ampar. Dari keterangan tersangka barang bukti ini akan diedarkan kembali. Jika kita diasumsikan perkiraan 141 jiwa yang kita selamatkan dengan estimasi pengguna 8 jiwa,” beber Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq dalam pres rilis di Mako Polres Kubu Raya, Kamis (13/02).

Polisi telah menahan tersangka bersama barang bukti sabu sabu seberat 19 gram. Kompol Amin Siddiq menambahkan, barang bukti ini kemudian dimusnahkan di halaman Polres Kubu Raya.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan tersangka, dan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.

Sebelum dimusnahkan secara kimiawi, petugas BNNP Kalbar menguji sampel sabu dengan cara kimiawi. Hasil pengujian barang bukti ini, adalah positif jenis metamfetamina atau sabu yang termasuk narkoba golongan satu. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah