Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Des 2023 21:28 WIB ·

Edarkan Uang Palsu Nenek 67 Tahun Ditangkap


					Edarkan Uang Palsu Nenek 67 Tahun Ditangkap Perbesar

Pasar tradisional Mangaran, tempat terduga pelaku berbelanja dan ditangkap.

 

Situbondo, reportasenews.com – Nekat mengedarkan uang palsu (Upal), seorang nenek bernama Khaerani (67) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, Jumat (8/12/2023) ditangkap petugas Polsek Mangaran, Situbondo.

Nenek yang diketahui merupakan residivis kasus upal ini, ditangkap saat berbelanja menggunakan upal pecahan ratusan ribu di toko kelontong milik Sahid di komplek pasar tradisional Desa/Kecamatan Mangaran, sekitar pukul 05.00 WIB.

Selain itu, petugas Polsek Mangaran, juga mengamankan terduga pelaku bernama Ribut Bhineka Putra (59) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, dia bertugas untuk mengantarkan terduga nenek Khairani saat berbelanja di pasar tradisional Mangaran.

Petugas juga mengamankan
sepeda motor Honda Scoopy nopol P 3481 DS, yang digunakan Ribut untuk mengantarkan nenek saat berbelanjs. Bahkan, saat petugas menggeledah rumah Khairani, petugas menemukan
upal pecahan ratusan ribu, dengan sebesar nominal Rp1.200.000.

Terungkapnya nenek Khairani mengedarkan upal itu, berawal dari kecurigaan korban kepada terduga pelaku. Sebab, diketahui dia sudah dua kali belanja sembako di toko milik korban menggunakan upal, sehingga begitu mengetahui pelaku kembali berbelanja untuk ketiga kalinya, korban langsung menghubungi petugas Polsek Mangaran.

Mendapat laporan ada terduga pelaku pengedar upal berbelanja di toko korban, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian, sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas terduga pelaku Khairani dan Ribut. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

“Saya hanya mengantar nenek Khairani berbelanja, setiap mengantar saya dikasih upah,”kata pengakuan Ribut kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jumat (8/12/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, jika kedua terduga pelaku tertangkap tangan sedang berbelanja sembako menggunakan upal di pasar tradisional Mangaran. Saat itu, nenek membayar upal kepada korban, sedangkan Ribut bertugas untuk mengantar residivis upal tersebut.

“Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo,”ujar AKP Momon.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan residivis kasus upal tersebut, sehari sebelum ditangkap dia juga mengaku berbelanja menggunakan upal di pasar tradisional Panji. Selain itu, terduga pelaku nenek Khairani mengaku mendapat upal dari seorang berisial P, dengan perbandingan beli upal pecahan Rp100 ribu dibeli dengan harga Rp60 ribu.

“Untuk pria berinisial P yang disebut-sebut bos upal masih dalam pengejaran petugas. Selain itu, jika keduanya terbukti, dia akan dijerat pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Letkol Arm Ady Kurniawan Resmi Jabat  Komandan Komando Distrik Militer 1017 Lamandau

15 Juli 2025 - 22:53 WIB

Kejahatan dengan Modus Call Money Overnight

15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Jangan Terlambat, Kita akan Krisis

15 Juli 2025 - 15:58 WIB

Trending di Hukum