Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Mei 2017 15:39 WIB ·

Edarkan Upal Puluhan Juta, 2 Pengacara Diringkus Polisi


					Kapolsek Kompol Budi Hariyanto (kana) dan Waka Polres Prooblinggo Kompol Hendy K (kiri) membeberkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka SWT dan MRS yang mengaku pengacara.(foto: dic) Perbesar

Kapolsek Kompol Budi Hariyanto (kana) dan Waka Polres Prooblinggo Kompol Hendy K (kiri) membeberkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka SWT dan MRS yang mengaku pengacara.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Empat orang komplotan pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan tim Buser Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Rabu (31/5).

Empat orang yang diamankan, dua orang diantaranya MRS (42), dan SWT (50) mengaku berprofesi sebagai pengacara, satu oarang permpuan yakni  MTK (42) dan NNS (45) buruh tani. Mereka berasal dari Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 128 lembar dengan total 6,4 juta rupiah. Kemudian uang asli hasil dari kembalian saat membeli menggunakan upal sebanyak Rp 25 juta. 2 Kartu anggota pengacara milik MRS dan SWT,  2 unit sepeda motor,  beberapa bungkus sabun, rokok makanan dan lain lain yang sudah dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang palsu.

Berdasarkan data yang behasil di himpun, MTK diamankan ketika pelaku membeli tahu dan tempe di toko milik Nanang Novianto di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan. Pelaku membayar dengan memakai pecahan Rp 50 ribu, karena curiga dengan uangnya, kemudian pemilik toko menghubungi anggota Polsek Kraksaan.

“Tasnya itu ada di dalam jok motor, setelah di buka teryata tumpukan uang palsu,” jelas Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Hariyanto,kepada wartawan.

Dari hasil pengembangan, kemudian anggota mengamankan sejumlah komplotan.

“Uang palsu itu dari SWT dan MRS yang mengaku pengacara, kemudian kita berhasil menangkap pelaku pelaku lainya,”jelasnya.

Kini para pelaku tersebut, harus meringkuk di sel jeruji Polsek Kraksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 245 KUHP,”Tutup Kompol Budi.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional