JAKARTA, REPORTASE – Ketua dewan kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) hari ini Selasa ( 01/11/16), akan melayangkan surat kepada ketua KPUD DKI.
Pembela Hukum Advokat mempertimbangkan konstelasi politik yang sedang berkembang saat ini dinilai cacat hukum terkait pencalonan Gubernur petahana Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
“Berdasarkan pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa gubernur petahana Ahok dilarang melakukan kegiatan, program, hal yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai calon gubernur dan di ayat 5 pasal 71 tersebut mengatakan bila gubernur petahana melakukan sebagaimana dimaksud ayat 3 maka langsung dikenai sangsi untuk pembatalannya sebagai calon oleh ketua KPUD,” terang Ketua dewan kehornatan kongres Advokat lndonesia Eggi Sudjana.
Lebih lanjut menurut Eggi, penetapan Ahok oleh KPUD pada tanggal 24 Oktober 2016, bila ditarik kebelakang selama 6 bulan sejak bulan maret masih melakukan kegiatan seperti reklamasi, penggusuran dan program lainnya.
“Tapi yang paling spektakuler melakukan kegiatan penistaan agama di kepulauan seribu pada tanggal 27 september 2016 yang hingga saat ini membuat amarah umat islam,” ujar Eggi Sudjana.
Menurutnya sudah sangat jelas terang benerang gubernur pertahana DKI Ahok telah memenuhi pelanggaran yg telah ditentukan unsur hukum yg ada.
“Di dalam pasal 71 ayat 3 undang nomor 10 tahun 2016 maka dengan demikian, ketua KPUD sodara Drs Sumarno telah diberikan kewenangannya oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 10 ayat 5 harus menjatuhkan sangsi berupa pembatalan calon gubernur pertahana. Apabila ketua KPUD tidak melaksanakan ini maka dikatakan ketua KPUD penghianat demokrasi melawan hukum dapat dilaporkan polisi dengan pasal 421 KUHP sangsinya dua tahun delapan bulan penjara,” lanjutnya. (Tr)