Jakarta, reportasenews.co-Tersangka Eggi Sudjana yang terlibat kasus dugaan makar, mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Eggi menyebut alasan Eggi tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
“Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu,” kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
Damai menyebut pihaknya sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di PN Jaksel terkait status tersangka kepada Eggi. Alasan itulah yang membuat Eggi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya. Ini artinya sedang kita uji, apakah syah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal-red) 160 kok jadi (Pasal-red) 107 itu kan makar bisa (dihukum-red) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum,” kata Damai.
Damai Lubis, kuasa Hukum Calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, saat ini sedang menemui penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus Eggi. Damai akan menanyakan terkait status tersangka Eggi.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi Sudjana dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (tjg)